latihan Komando Gabungan yang diadakan oleh Korps Pasukan Khas (Korpaskhas) dan Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Bandara IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah. | Instagram/puspentni


Kementerian Perhubungan resmi mencabut izin penerbangan internasional Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 yang diteken Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025 dan terungkap ke publik pada akhir November. 

Selain IMIP, bandara khusus di Weda Bay, Halmahera Tengah, juga kehilangan status serupa, sehingga kini hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Pelalawan, Riau, yang masih diizinkan melayani penerbangan internasional dalam kondisi tertentu.

Pencabutan tersebut sekaligus membatalkan aturan sebelumnya, yakni Kepmenhub KM 38 Tahun 2025 yang memberi status internasional kepada Bandara IMIP pada 8 Agustus 2025. 

Perubahan kebijakan muncul setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap adanya “anomali” berupa bandara yang beroperasi tanpa kehadiran perangkat negara. Dalam pernyataannya pada 20 November 2025, Sjafrie menilai ketiadaan aparat resmi berpotensi menimbulkan kerawanan terhadap kedaulatan ekonomi.

Isu itu menguat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut tidak ditemukan petugas Bea Cukai maupun Imigrasi di lokasi. 

“Kelihatannya seperti itu,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian pada 26 November 2025. Purbaya menduga pemerintahan sebelumnya memberi perlakuan khusus kepada pengelola kawasan.

Bandara IMIP berada di dalam kawasan industri yang dikelola PT Indonesia Morowali Industrial Park, perusahaan patungan BintangDelapan Group dan Tsingshan Steel Group dari China. Pengendali mayoritasnya adalah Shanghai Decent Investment Group. 

Kawasan tersebut merupakan salah satu pusat hilirisasi nikel terbesar di Indonesia dengan fasilitas terintegrasi mulai dari smelter, pembangkit listrik, pelabuhan, hingga bandara.

Sorotan terhadap operasional bandara turut memantik desakan audit. Anggota Komisi V DPR Mori Hanafi menyebut Bandara IMIP tidak pernah dibahas dalam rapat dengan Kemenhub. 

Ia menegaskan Komisi V akan meminta penjelasan pada rapat kerja yang dijadwalkan 2 Desember 2025. Sejalan dengan itu, anggota Komisi III DPR Abdullah mendorong Polri menyelidiki aktivitas penerbangan di bandara untuk memastikan seluruh operasi berjalan sesuai aturan.

Di sisi lain, Wakil Menteri Perhubungan Suntana membantah anggapan bandara tersebut ilegal. Ia menegaskan Bandara IMIP tercatat dan memiliki izin resmi. 

“Kami telah menempatkan beberapa personel di sana, mulai dari bea cukai, polisi, hingga Direktorat Jenderal Otoritas Bandara,” ujar Suntana pada 26 November 2025. Namun hingga kini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menyampaikan alasan detail soal pencabutan izin internasional.

Direktur Humas Ditjen Perhubungan Udara Endah Purnamasari menyatakan pihaknya masih menyiapkan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar keputusan tersebut. 

Sementara itu, sejumlah informasi dari kementerian dan lembaga terkait menunjukkan pemerintah sedang melakukan penataan ulang kebijakan bandara khusus, terutama yang berada di kawasan industri strategis.