Presiden Donald Trump kembali menolak menutup kemungkinan mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga. Dalam wawancara di atas pesawat kepresidenan Air Force One pada Senin (27/10), Trump mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya “ingin melakukannya”, meski Amandemen ke-22 Konstitusi AS secara tegas melarang seseorang menjabat presiden lebih dari dua kali.
Pernyataan itu disampaikan Trump dalam perjalanan menuju Jepang. Saat ditanya apakah ia akan mengesampingkan kemungkinan masa jabatan ketiga, Trump menjawab santai, “Apakah saya tidak mengesampingkannya? Anda yang harus memberi tahu saya.”
Ucapan tersebut kembali memicu spekulasi soal niat Trump mempertahankan kekuasaan setelah masa jabatannya saat ini berakhir.
Komentar itu muncul hanya beberapa hari setelah mantan kepala strategi politiknya, Steve Bannon, mengklaim dalam wawancara dengan The Economist bahwa “ada rencana” agar Trump bisa menjabat lagi pada 2028.
“Trump akan menjadi presiden di ’28, dan orang-orang hanya perlu mulai menerima itu,” kata Bannon, dikutip dari The New York Times (24/10). Ia menambahkan bahwa “ada banyak alternatif berbeda” untuk menghindari batas dua periode, namun tidak menjelaskan detailnya.
Meski begitu, Trump menepis salah satu skenario yang ramai dibicarakan, yakni dirinya mencalonkan diri sebagai wakil presiden bersama JD Vance dan kemudian mengambil alih posisi tertinggi jika Vance mundur.
“Saya diizinkan untuk melakukan itu,” ujar Trump kepada Reuters (27/10). “Tapi itu terlalu licik. Orang-orang tidak akan menyukainya. Itu tidak akan benar.”
Amandemen ke-22 Konstitusi Amerika Serikat, yang disahkan pada 1951 usai empat periode kepemimpinan Franklin D. Roosevelt, menyebut secara eksplisit: “Tidak ada orang yang boleh dipilih untuk jabatan Presiden lebih dari dua kali.”
Para pakar hukum menegaskan bahwa mengubah pasal tersebut bukan hal mudah. “Trump mungkin tidak ingin mengesampingkan masa jabatan ketiga, tapi Amandemen ke-22 melarangnya,” kata profesor hukum konstitusi Michael Gerhardt kepada ABC News.
Gerhardt menambahkan, skenario melalui jabatan wakil presiden juga tak bisa dilakukan karena Amandemen ke-12 menyatakan bahwa “tidak ada orang yang secara konstitusional tidak memenuhi syarat untuk jabatan Presiden yang memenuhi syarat untuk jabatan Wakil Presiden.”
Meskipun demikian, sejumlah politisi Partai Republik tetap mendorong gagasan perubahan aturan itu. Pada Januari lalu, anggota Kongres dari Tennessee, Andy Ogles, mengajukan resolusi untuk mengizinkan seorang presiden menjabat hingga tiga periode, asalkan tidak berturut-turut.
Survei terbaru yang dikutip dari Capitalism Institute (Oktober 2025) menunjukkan bahwa mayoritas pemilih Partai Republik mendukung ide tersebut, sementara para ahli menilai peluang amandemen konstitusi semacam itu sangat kecil karena memerlukan persetujuan dua pertiga Kongres dan tiga perempat negara bagian.

0Komentar