Kejaksaan Agung menyerahkan uang sitaan Rp13 triliun hasil korupsi fasilitas ekspor CPO kepada negara. Presiden Prabowo Subianto hadir menyaksikan penyerahan dana dari tiga grup besar: Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau. (JIBI/Abdurachman)

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan uang sitaan senilai Rp13 triliun hasil perkara korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) kepada negara, Senin (20/10/2025). Presiden Prabowo Subianto hadir langsung menyaksikan penyerahan dana yang disebut sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat salah satu kasus korupsi terbesar di sektor kelapa sawit.

Acara penyerahan berlangsung di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sejak pagi, kawasan sekitar dijaga ketat oleh personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), sementara sejumlah pejabat tinggi negara tampak hadir, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan perwakilan bank-bank BUMN.

Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menyebut uang tersebut berasal dari tiga grup korporasi besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Uang titipan tiga group korporasi total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita, hari ini diserahkan ke negara,” kata Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (20/10).

Penyitaan dana dilakukan secara bertahap sejak pertengahan 2025. Wilmar Group terlebih dahulu menyerahkan Rp11,8 triliun pada 17 Juni 2025. Dua korporasi lainnya, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, masing-masing menyetorkan Rp1,18 triliun dan Rp186 miliar pada Juli 2025.

Meski demikian, dari total kerugian negara sebesar Rp17,7 triliun, masih terdapat sekitar Rp4 triliun yang belum diserahkan. 

“Sisanya Rp4 triliun ditagihkan kepada dua group korporasi yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Kalau tidak dibayar, maka barang bukti kedua group tersebut akan dilelang,” tegas Sutikno.

Penyerahan uang sitaan ini menjadi kelanjutan dari putusan Mahkamah Agung (MA) pada 15 September 2025 yang membatalkan vonis lepas terhadap ketiga korporasi tersebut. Dalam putusan kasasinya, MA menyatakan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group terbukti bersalah dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO periode Januari 2021 hingga Maret 2022.

MA menjatuhkan hukuman berupa denda dan pembayaran uang pengganti. Wilmar Group diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp11,8 triliun. Musim Mas Group dikenai denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp4,89 triliun, sementara Permata Hijau Group dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp937 miliar.

Menurut Kejagung, penyerahan uang ini merupakan langkah konkret dalam upaya memulihkan kerugian negara dari praktik korupsi di industri strategis. Pemerintah berharap dana tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Kehadiran Presiden Prabowo dalam acara ini disebut sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di sektor komoditas ekspor. 

Hingga kini, Kejagung masih memantau proses pelunasan sisa kewajiban dua korporasi yang belum menyetorkan dana pengganti sepenuhnya.