![]() |
| Menpora Erick Thohir resmi mencabut Permenpora 14/2024 dan menerbitkan aturan baru Permenpora 7/2025 untuk menyederhanakan regulasi olahraga nasional. (ANTARA FOTO) |
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Pengumuman itu disampaikan di Jakarta pada Senin (22/9/2025), bersamaan dengan terbitnya Permenpora Nomor 7 Tahun 2025 sebagai pengganti.
Erick menjelaskan, keputusan tersebut diambil untuk menyederhanakan aturan yang dinilai tumpang tindih serta berpotensi bertabrakan dengan ketentuan internasional.
“Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini dicabut dengan pertimbangan akan dilakukan penyederhanaan aturan. Kalau bisa di bawah 20 (peraturan),” ujar Erick.
Permenpora 14/2024 sebelumnya diteken Menpora Dito Ariotedjo pada 18 Oktober 2024. Aturan itu mengatur tata kelola federasi dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), termasuk melarang penggunaan dana APBN maupun APBD untuk kegiatan organisasi olahraga.
Sejumlah pihak kala itu menilai aturan tersebut berpotensi membuka ruang intervensi pemerintah yang berlebihan dan dianggap bertentangan dengan Piagam Olimpiade maupun Undang-Undang Keolahragaan.
Kemenpora berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk merumuskan pencabutan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memimpin tim khusus yang kemudian menyepakati lahirnya Permenpora 7/2025.
Regulasi baru ini berbentuk omnibus law yang merangkum 191 aturan menteri sejak 2009 menjadi sekitar 20 aturan pokok. Empat klaster utama diatur di dalamnya, yaitu kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi, dan industri olahraga.
“Dari segi hukum nasional maupun internasional, kita memutuskan untuk mencabut (Permenpora No. 14/2024). Aturan ini harus memudahkan, bukan mempersulit, tanpa bertentangan dengan aturan internasional,” jelas Erick.
Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, menyebut langkah ini sebagai sinyal positif. Menurutnya, pencabutan aturan lama bisa meredakan keresahan dunia olahraga.
“Ini memperkuat sinergi regulator dan pelaksana, menumbuhkan semangat ‘Bersatu Berprestasi’ demi target Indonesia Emas Olimpiade 2044,” kata Marciano.
Dari sisi lain, Ketua Umum Organisasi Anti-Doping Indonesia (IADO), Gatot S. Dewa Broto, juga menilai kebijakan baru ini membawa kelegaan. Ia menyebut aturan lama sempat mengundang kritik dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA) dan mempersulit peran IADO.
“Gebrakan awal Erick Thohir ini mudah-mudahan membawa angin segar bagi peningkatan prestasi olahraga Indonesia,” ujarnya.
Beberapa anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) turut mengapresiasi langkah deregulasi tersebut.
Mereka menilai kebijakan baru dapat menjaga otonomi daerah sekaligus memastikan Indonesia tetap patuh pada standar internasional dalam pengelolaan olahraga.
Dengan aturan baru ini, federasi olahraga dan KONI diharapkan lebih leluasa menjalankan program pembinaan.
Kemenpora juga menargetkan birokrasi yang lebih ramping agar kerja sama dengan pemangku kepentingan olahraga dan kepemudaan bisa lebih efektif.
Erick menegaskan kebijakan deregulasi ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap aspirasi pelaku olahraga.
“Mudah-mudahan ini bisa membuka jalan… sudah waktunya cabang olahraga, KOI, KONI, termasuk kami untuk berintrospeksi diri,” ucapnya.

0Komentar