![]() |
| KPK mengingatkan potensi korupsi dalam penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di lima bank Himbara. Stimulus ekonomi ini diawasi ketat agar tidak disalahgunakan. (Dok. KPK) |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya potensi tindak pidana korupsi dalam penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di lima bank milik negara (Himpunan Bank Milik Negara/Himbara).
Peringatan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis (18/9/2025), setelah mengumumkan penetapan lima tersangka kasus korupsi kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha.
“Kasus kredit fiktif di BPR Bank Jepara Artha yang merugikan negara Rp263,6 miliar harus menjadi alarm bagi semua pihak,” kata Asep. “Tentunya ada potensi-potensi tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha. Kreditnya kemudian macet karena memang ini kreditnya kredit fiktif.”
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai menyalurkan dana Rp200 triliun pada 12 September 2025.
Dana yang sebelumnya mengendap di kas Bank Indonesia ini ditempatkan di lima bank Himbara yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Negara Indonesia (BNI), dan PT Bank Mandiri masing-masing mendapat Rp55 triliun. Sementara PT Bank Tabungan Negara (BTN) memperoleh Rp20 triliun dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) menerima Rp15 triliun.
Asep menegaskan, skema penempatan dana tersebut menjadi tantangan baru bagi lembaganya.
“Adanya stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah dengan menggelontorkan Rp200 triliun itu menjadi sebuah tantangan juga bagi kami di KPK untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.
Meski mengingatkan potensi risiko korupsi, Asep menilai langkah pemerintah menyalurkan dana itu bertujuan positif.
“Tentu (harapannya) stimulus akan menjadikan perekonomian mikro kita menjadi bergairah dan bank-bank Himbara ini bisa memberi kredit kepada masyarakat sehingga perekonomian kita bisa berjalan,” kata Asep.
KPK memastikan pengawasan dilakukan melalui Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring. Langkah ini dimaksudkan agar dana stimulus benar-benar memberi efek pada pemulihan ekonomi dan tidak disalahgunakan.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menambahkan, penempatan dana Rp200 triliun tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
“Penempatan dana ini tidak melanggar undang-undang karena memiliki landasan hukum UU APBN Tahun 2025 Pasal 31 ayat 2,” ujar Said.
Menurutnya, DPR fokus pada efektivitas kebijakan agar mampu meningkatkan produktivitas dan daya beli masyarakat.
Peringatan KPK muncul setelah terbongkarnya kasus korupsi kredit fiktif di BPR Bank Jepara Artha. Kasus itu mengakibatkan kerugian negara hingga Rp263,6 miliar dan menyeret lima tersangka. KPK menilai kejadian tersebut menjadi contoh risiko yang mungkin timbul jika dana besar disalurkan tanpa pengawasan ketat.
Penempatan dana Rp200 triliun di bank-bank Himbara merupakan bagian dari kebijakan stimulus ekonomi pemerintah untuk mendorong perputaran kredit ke sektor usaha mikro dan menengah.
Pemerintah berharap dana segar ini mampu menambah likuiditas perbankan dan memacu pertumbuhan ekonomi di tengah perlambatan global.

0Komentar