KPK mengungkap skema jual beli kuota haji 2024 yang melibatkan travel agent dan pejabat Kemenag. Aliran dana disebut sampai ke posisi menteri, sebagian hasil korupsi disita dalam bentuk rumah dan mobil mewah. (Ist)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana dari praktik jual beli kuota haji 2024 yang menembus hingga level tertinggi Kementerian Agama. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut dana korupsi berjenjang sampai ke pucuk pimpinan, meski tidak selalu diterima langsung oleh menteri.

“Ujung aliran dana di kementerian biasanya berakhir pada posisi menteri,” ujar Asep Guntur dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (11/9).

KPK menemukan skema penyalahgunaan kuota dengan melibatkan biro perjalanan haji dan umrah. Travel agent atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) disebut menyetor uang sebesar 2.600 hingga 7.000 dolar AS, atau sekitar Rp40 juta hingga Rp110 juta per kuota.

Dana itu tidak diserahkan langsung, melainkan dialirkan melalui kerabat, staf ahli, hingga asisten pejabat di Kementerian Agama. Sebagian hasil korupsi telah dikonversi menjadi aset berupa rumah dan kendaraan yang kini mulai disita penyidik.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tercatat sudah dimintai keterangan oleh KPK pada 23 Mei 2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Yaqut sebagai saksi.

“Pemeriksaan terhadap Menteri Agama dimaksudkan untuk memperkuat bukti dan mencari fakta baru. Statusnya masih saksi,” kata Tessa.

Usai menjalani pemeriksaan, Yaqut menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik. “Saya kooperatif dan mendukung penuh proses hukum,” tuturnya. 

Ia juga menyebut telah membentuk Tim Reformasi Birokrasi di lingkungan Kemenag untuk mencegah praktik serupa terulang.

Sejauh ini KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Wakil Menteri Agama Said Aqil Siroj, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM sekaligus eks anggota DPR Arteria Dahlan, staf khusus Menteri Agama Nur Khalik Ridwan, Ketua DPP Partai Ummat Ahmad Fauzin, dan mantan pejabat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Elfachri.

Penyidik turut menyita sejumlah aset, antara lain rumah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, serta mobil mewah Mercedes Benz yang diduga dibeli dari hasil korupsi kuota haji.

Kasus ini memicu perhatian publik karena menyangkut ibadah haji yang memiliki antrean panjang dan menjadi prioritas umat. Para pengamat menilai praktik jual beli kuota ini menunjukkan adanya pola sistemik di Kemenag yang melibatkan jaringan luas, bukan sekadar ulah individu.

KPK memastikan penyidikan akan terus berjalan. “Kami akan menelusuri aliran dana hingga tuntas, tanpa pandang bulu,” tegas Asep Guntur.