PPATK memblokir ribuan dompet digital terindikasi judi online dengan transaksi mencapai Rp 1,6 triliun. Lima e-wallet besar dilaporkan terlibat. (Ilustrasi: Apluswire/Hra)

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menegaskan pihaknya akan memblokir dompet digital (e-wallet) yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online. Data PPATK menunjukkan, nilai setoran (deposit) judi online melalui dompet digital telah mencapai sekitar Rp 1,6 triliun, tersebar dalam 12,6 juta transaksi.

Langkah pemblokiran berlaku untuk akun dompet digital yang masih aktif maupun yang sudah lama tidak digunakan (dormant). 

Ivan menjelaskan, perlakuan terhadap e-wallet berbeda dengan rekening bank yang tidak aktif, mengingat karakteristik sistem dan mekanisme transaksinya.

Sebelumnya, PPATK telah menerapkan kebijakan pembekuan terhadap rekening bank yang tidak digunakan selama tiga bulan. 

Koordinator Humas PPATK, M. Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa lebih dari 140 ribu rekening dormant selama lebih dari 10 tahun memiliki saldo total mencapai Rp 428,61 miliar. 

Dalam banyak kasus, rekening tak aktif itu justru dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal seperti jual beli rekening hingga praktik pencucian uang.

Melalui akun Instagram resminya pada 23 Juli 2025, PPATK menyatakan pembekuan dilakukan demi melindungi sistem keuangan dan masyarakat dari penyalahgunaan.

Sepanjang 2023, PPATK menerima laporan dari industri perbankan terkait 12.097 rekening yang dicurigai sebagai tempat penampungan dana judi online. Selain itu, terdapat 7.577 akun dompet digital yang teridentifikasi digunakan untuk tujuan serupa.

Pada 2024, PPATK melaporkan lima perusahaan penyedia layanan e-wallet yang diduga memfasilitasi transaksi judi online, yakni:

PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA)
PT Visionet Internasional (OVO)
PT Dompet Anak Bangsa (GoPay)
PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja)
PT Airpay International Indonesia (ShopeePay)

Menteri Komunikasi dan Digital, Budi Arie Setiadi, mengatakan kecurigaan muncul ketika ditemukan lonjakan transaksi top-up saldo yang signifikan dan bersifat satu arah—banyak dana masuk tanpa transaksi keluar.

Berdasarkan catatan, nilai transaksi mencakup:

1. DANA – Rp 5,37 triliun (5.244.337 transaksi)
2. OVO – Rp 216,62 miliar (836.095 transaksi)
3. GoPay – Rp 89,24 miliar (577.316 transaksi)
4. LinkAja – Rp 65,45 miliar (80.171 transaksi)
5. ShopeePay – Rp 6,11 miliar (33.069 transaksi)

Sejak Juli 2023 hingga Mei 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia telah menangani 14.478 nomor rekening serta 2.188 akun e-wallet yang terindikasi digunakan untuk judi online. 

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menutup celah peredaran uang ilegal di ruang digital.