![]() |
| ADB setujui pinjaman US$500 juta untuk modernisasi pajak Indonesia melalui Coretax, targetkan kenaikan rasio pajak 1,28% pada 2030. (Esgtoday.com) |
Asian Development Bank (ADB) menyetujui pinjaman berbasis kebijakan senilai US$500 juta atau sekitar Rp8,06 triliun (kurs Rp16.237 per dolar AS) untuk mempercepat modernisasi sistem perpajakan Indonesia.
Pendanaan ini difokuskan pada peningkatan efisiensi pemungutan pajak, mendorong pemerataan ekonomi, dan menjaga ketahanan fiskal guna membiayai layanan publik serta program pembangunan jangka panjang.
Pinjaman ini menjadi tahap awal dari tiga subprogram di bawah Program Mobilisasi Sumber Daya Domestik (Domestic Resource Mobilization/DRM) ADB untuk Indonesia.
Melalui program ini, pemerintah akan memperkuat kerangka kebijakan pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan menekan praktik penghindaran pajak yang selama ini menggerus penerimaan negara.
“Program ini menandai momen penting dalam mendukung agenda keberlanjutan fiskal Indonesia,” kata Direktur ADB untuk Indonesia, Jiro Tominaga, dalam keterangan resmi, Kamis (14/8/2025).
Jiro menambahkan, reformasi akan difokuskan pada digitalisasi administrasi perpajakan serta penguatan kerja sama pajak internasional.
“Dengan memodernisasi administrasi perpajakan melalui digitalisasi dan memperkuat kerja sama perpajakan internasional, Indonesia akan berada pada posisi yang lebih baik untuk membiayai prioritas pembangunannya sembari menjaga stabilitas makroekonomi,” ujarnya.
Coretax dan Target Peningkatan Rasio Pajak
Salah satu pilar utama reformasi adalah penerapan Core Tax Administration System (Coretax), platform digital yang memungkinkan layanan pajak end-to-end.
Sistem ini dirancang untuk mempercepat proses administrasi, meningkatkan akurasi data, serta memperkuat kemampuan analitik Direktorat Jenderal Pajak dalam mendeteksi ketidakpatuhan.
ADB mencatat, langkah ini selaras dengan National Medium-Term Development Plan dan ditargetkan mampu menaikkan rasio penerimaan pajak terhadap PDB sebesar 1,28 poin persentase pada 2030.
Peningkatan ini diharapkan membuka ruang fiskal lebih luas untuk investasi di sektor infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Penguatan Kerja Sama Internasional dan UMKM
Program DRM juga mencakup implementasi kerangka OECD/G20 terkait Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak di negara tempat mereka beroperasi.
Selain itu, reformasi ini akan mengurangi biaya kepatuhan bagi UMKM, termasuk mempercepat proses pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan memperbaiki mekanisme penyelesaian sengketa pajak.
Ketahanan Fiskal di Tengah Tantangan Global
ADB menilai modernisasi perpajakan ini penting untuk memperkuat struktur APBN agar lebih tahan terhadap gejolak eksternal sekaligus memperluas basis pajak tanpa membebani sektor usaha secara berlebihan.
Dengan kapasitas fiskal yang lebih kuat, Indonesia dinilai lebih siap mendanai program pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

0Komentar