![]() |
LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Gebu Prima. (Dok. LPS) |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut total 21 izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2024. Memasuki 2025, jumlah ini bertambah dengan ditutupnya satu BPR Syariah lagi, yaitu PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima.
BPRS Gebu Prima yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara, resmi dicabut izinnya oleh OJK pada Kamis, 17 April 2025. Penutupan dilakukan karena bank tersebut tidak berhasil menjalankan upaya penyehatan meskipun telah diberikan waktu dan kesempatan kepada pemegang saham, dewan komisaris, serta direksi untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memastikan bahwa simpanan nasabah BPRS Gebu Prima tetap dijamin sesuai ketentuan yang berlaku. LPS juga akan segera menjalankan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi bank.
Proses verifikasi dan rekonsiliasi data simpanan serta informasi terkait akan dilakukan LPS dengan batas waktu maksimal 90 hari kerja sejak penutupan. Dana untuk pembayaran klaim berasal dari LPS.
Nasabah bisa memantau status simpanannya langsung di kantor BPRS Gebu Prima atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id setelah pengumuman pembayaran klaim dilakukan. Sementara itu, debitur tetap diwajibkan melanjutkan cicilan atau pelunasan pinjaman melalui kantor bank tersebut dengan berkoordinasi bersama Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau seluruh nasabah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan. Ia juga mengingatkan agar tidak percaya pada pihak-pihak yang mengaku bisa membantu pencairan klaim penjaminan dengan imbalan tertentu.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa penutupan beberapa BPR bukanlah indikasi keguncangan di sektor keuangan. Justru, menurutnya, hal itu menunjukkan sistem pengawasan OJK berjalan dengan baik dan responsif.
Menurut Dian, yang juga merupakan anggota LPS ex-officio, langkah cepat dalam menangani BPR bermasalah membuktikan bahwa perlindungan terhadap dana nasabah tetap terjaga. Penyelesaian kasus pun dapat dilakukan secara efisien.
LPS juga mengingatkan bahwa banyak BPR, BPRS, dan bank umum lain yang masih beroperasi dengan sehat. Nasabah pun tetap dapat menyimpan dananya dengan aman, selama memenuhi syarat penjaminan simpanan dari LPS.
Untuk memastikan simpanan dijamin LPS, nasabah perlu memenuhi tiga syarat utama atau yang dikenal sebagai 3T, yaitu: simpanan tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank.
Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai penjaminan simpanan atau proses likuidasi BPRS Gebu Prima, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS di 021-154.
Daftar 22 BPR dan BPRS yang Dicabut Izin Usahanya oleh OJK:
BPR Wijaya Kusuma
BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
BPR Usaha Madani Karya Mulia
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
BPR Purworejo
BPR EDC Cash
BPR Aceh Utara
BPR Sembilan Mutiara
BPR Bali Artha Anugrah
BPRS Saka Dana Mulia
BPR Dananta
BPR Bank Jepara Artha
BPR Lubuk Raya Mandiri
BPR Sumber Artha Waru Agung
BPR Nature Primadana Capital
BPRS Kota Juang (Perseroda)
BPR Duta Niaga
BPR Pakan Rabaa
BPR Kencana
BPR Arfak Indonesia
BPRS Gebu Prima
(Tambahan di 2025) BPRS Gebu Prima
0Komentar