Meta Platforms, induk Facebook dan Instagram, dijatuhi sanksi oleh regulator Korea Selatan akibat pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. FTC memberi batas waktu 180 hari untuk perbaikan. (Ascannio/Shutterstock)

Regulator antimonopoli Korea Selatan, yakni Komisi Perdagangan yang Adil (Fair Trade Commission/FTC), menjatuhkan sanksi terhadap Meta Platforms—perusahaan induk dari Facebook dan Instagram—atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Perdagangan Elektronik.

Dalam laporan yang dikutip dari The Korea Times pada Sabtu (3 Mei 2025), Meta dikenakan denda administratif sebesar 6 juta won atau sekitar Rp68,8 juta. 

Selain itu, FTC juga memerintahkan perusahaan tersebut untuk segera mengambil langkah-langkah korektif guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan konsumen yang berlaku di Korea Selatan.

FTC menyatakan bahwa Meta telah gagal memenuhi sejumlah kewajiban hukum yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dalam operasional platform e-commerce mereka. 

Salah satu temuan utama adalah kegagalan Meta dalam memberikan informasi kepada penjual mengenai tanggung jawab hukum yang harus mereka patuhi. Meta juga dinilai tidak mendorong kepatuhan penjual terhadap peraturan perlindungan konsumen.

Lebih lanjut, FTC mengungkapkan bahwa perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat itu tidak memiliki sistem penyelesaian sengketa yang memadai bagi konsumen. 

Meta juga belum menetapkan prosedur verifikasi untuk memastikan keabsahan identitas penting para penjual yang menggunakan platform mereka.

Tak hanya itu, dalam ketentuan layanan yang diterapkan Meta, tidak terdapat kejelasan mengenai tanggung jawab perusahaan dalam menjamin perlindungan hak-hak konsumen. Hal ini dinilai dapat menimbulkan risiko bagi konsumen yang melakukan transaksi melalui platform Meta.

Sebagai respons atas pelanggaran tersebut, FTC memberikan tenggat waktu selama 180 hari kepada Meta untuk memperbaiki seluruh aspek yang menjadi sorotan. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan transaksi digital yang lebih aman, transparan, dan berpihak pada konsumen di Korea Selatan.