![]() |
BMW Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi hak merek dagang atas nama M6 yang mereka klaim telah didaftarkan terlebih dahulu. (Mario Tama/Getty Images/AFP) |
Perseteruan antara dua raksasa otomotif, BMW Indonesia dan BYD, masih terus memanas di ranah hukum. Sengketa ini bermula dari penggunaan nama “M6”, yang menurut pihak BMW, merupakan merek dagang yang sudah lama mereka daftarkan dan gunakan secara global, termasuk di Indonesia.
Jodie O’tania, Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak atas nama tersebut. Ia menekankan bahwa BMW tidak ingin terjadi kebingungan di kalangan konsumen akibat penggunaan nama yang sama oleh dua merek berbeda.
“Nama M6 bukan sekadar label. Itu bagian dari identitas produk kami yang telah melewati proses branding panjang,” ujar Jodie di Jakarta, Rabu (7/5).
BMW telah mengajukan gugatan resmi terhadap BYD di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Inti dari gugatan itu adalah permintaan agar BYD berhenti menggunakan nama M6 untuk kendaraan mereka dan menyerahkan seluruh unit yang telah menggunakan nama tersebut.
Secara umum, BMW menuntut pengakuan eksklusif atas kepemilikan merek M6 dan meminta penghentian seluruh aktivitas komersial BYD yang menggunakan nama tersebut.
Di sisi lain, BYD, melalui Kepala Humas dan Hubungan Pemerintahannya, Luther Panjaitan, menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia meyakinkan bahwa kasus ini tidak akan berdampak pada layanan atau kualitas produk yang mereka tawarkan.
“Kenyamanan konsumen tetap menjadi prioritas kami. Proses hukum ini hanyalah bagian dari dinamika bisnis,” ujarnya.
Dari sudut pandang konsumen, perselisihan ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, terutama di industri otomotif yang kompetitif.
Nama sebuah produk bukan hanya simbol, tapi juga membawa reputasi dan harapan pelanggan. Jika dua merek besar menggunakan identitas yang sama, bukan tak mungkin akan timbul kebingungan dan potensi kerugian di pihak mana pun.
Untuk saat ini, kasus hukum bernomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst masih berjalan sejak didaftarkan pada 26 Februari 2025. Hasil akhirnya tentu akan menarik dinantikan, mengingat ini bisa menjadi preseden penting dalam perlindungan merek di Indonesia.
0Komentar