Meta memenangkan gugatan senilai Rp 2,7 triliun terhadap NSO Group, pengembang spyware Pegasus, atas penyusupan ke sistem WhatsApp pada 2019. (TechCrunch)

Meta Platforms Inc. berhasil memenangkan gugatan besar terhadap NSO Group, sebuah perusahaan siber asal Israel yang dikenal sebagai pengembang spyware kontroversial, Pegasus. Dalam putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan federal Amerika Serikat pada awal Mei 2025, NSO diwajibkan membayar kompensasi total sebesar 167 juta dollar AS atau sekitar Rp 2,7 triliun kepada Meta dan anak usahanya, WhatsApp. 

Gugatan ini terkait serangan digital yang terjadi pada tahun 2019, yang memicu kekhawatiran global terhadap ancaman privasi dan penyalahgunaan alat pengawasan.

Putusan ini menandai pencapaian penting dalam perjuangan hukum antara perusahaan teknologi besar dan entitas pembuat perangkat mata-mata digital. Kasus ini juga menjadi pengingat atas risiko pengawasan digital yang dilakukan tanpa izin, baik oleh lembaga pemerintah maupun pelaku swasta. 

Akar persoalan bermula ketika WhatsApp mendeteksi aktivitas mencurigakan dalam sistem panggilan videonya pada 2019. Investigasi internal kemudian mengungkap adanya eksploitasi oleh Pegasus, yang memanfaatkan celah keamanan untuk menyusup ke perangkat pengguna tanpa sepengetahuan mereka.

Spyware Pegasus diketahui dapat mengontrol berbagai fitur perangkat seperti kamera, mikrofon, pesan pribadi, e-mail, hingga pelacakan lokasi. Sekitar 1.400 pengguna dari berbagai negara menjadi korban, termasuk aktivis hak asasi manusia, jurnalis, pengacara, hingga diplomat. Dampak dari serangan tersebut sangat serius karena memungkinkan pemantauan menyeluruh terhadap target yang disusupi.

Pengadilan memutuskan bahwa NSO Group telah melanggar hukum dan bertanggung jawab atas penyusupan tersebut. Selain ganti rugi punitif sebesar 167 juta dollar AS, NSO juga diminta membayar sekitar 440.000 dollar AS (Rp 7,3 miliar) sebagai kompensasi atas kerusakan sistem dan biaya penanganan insiden oleh WhatsApp. 

Ini merupakan salah satu vonis pertama yang menjatuhkan hukuman finansial besar terhadap perusahaan pengembang spyware atas pelanggaran terhadap sistem keamanan global. Meta menyatakan bahwa kemenangan ini adalah langkah besar dalam melindungi hak-hak privasi pengguna. 

Dalam pernyataan resminya, perusahaan tersebut menyebut keputusan pengadilan sebagai momen penting dalam menjaga kepercayaan terhadap sistem komunikasi digital. Meta juga menegaskan komitmennya untuk terus melindungi pengguna dari ancaman spyware komersial dan mendukung upaya global dalam menegakkan batasan etis penggunaan teknologi pengawasan.

Sementara itu, NSO Group menyampaikan bahwa mereka sedang mempelajari putusan tersebut dan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding. Pihak NSO tetap membela penggunaan Pegasus sebagai alat pendukung aparat penegak hukum, meskipun spyware tersebut telah dikaitkan dengan sejumlah pelanggaran privasi serius di berbagai negara.

Dalam beberapa laporan sebelumnya, Pegasus diketahui digunakan untuk memantau individu penting seperti wartawan, aktivis, dan bahkan pejabat tinggi negara, termasuk kasus yang mencuat di Arab Saudi, India, Meksiko, serta Polandia. 

Penggunaan teknologi tersebut telah lama menjadi sumber kontroversi internasional.
Keputusan pengadilan ini juga dipandang sebagai preseden hukum yang dapat mendorong perusahaan teknologi lain untuk menempuh jalur hukum serupa jika sistem mereka disusupi. 

Selain menggugat ganti rugi, Meta juga sedang mengupayakan perintah hukum tambahan untuk mencegah NSO Group mengakses atau menargetkan pengguna WhatsApp di masa mendatang.