APLISWIRE/ROBIN SANTOSO

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 pada 24 Oktober 2025. Lampirannya memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam daftar ancaman nonmiliter, sejajar dengan terorisme, separatisme, judi daring, dan serangan siber.

Delapan bulan setelah diteken, dokumen ini kembali disorot publik menyusul polemik unggahan Pride Month oleh Suara Mahasiswa (SUMA), organisasi pers mahasiswa Universitas Indonesia, pertengahan Juni lalu. Pasal lama dalam Perpres ini pun ikut terseret ke pusat perdebatan, membelah opini publik menjadi dua kubu yang sama kerasnya.

Apa yang sebenarnya diatur?

Perpres ini membagi ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori: ancaman militer (kekuatan bersenjata), ancaman nonmiliter (tanpa senjata, tapi dinilai membahayakan kedaulatan dan keselamatan bangsa), dan ancaman hibrida — kombinasi keduanya, seperti serangan siber yang dibarengi tekanan militer.

Dalam lampirannya, pemerintah menjelaskan ancaman nonmiliter sebagai segala usaha atau kegiatan tanpa senjata yang berpotensi membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. 

Ancaman semacam itu, tulis dokumen tersebut, "berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi" — kategori luas yang di bawahnya pemerintah mencantumkan daftar panjang: penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, paham ateisme, separatisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi.

Daftar itu berlanjut dengan judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya LGBTQ. 

Di luar kategori itu, lampiran juga mencantumkan ancaman lain seperti bencana alam, kebocoran instalasi nuklir dan bahan kimia, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, hingga wabah penyakit.

Perpres semacam ini bukan hal baru. Pendahulunya, Perpres 8/2021 dan Perpres 97/2015, memakai kerangka pemetaan ancaman yang serupa untuk periode sebelumnya. Yang jadi pertanyaan publik kali ini adalah kenapa isu orientasi seksual yang selama ini dianggap ranah privat atau paling jauh ranah moral-keagamaan kini masuk kerangka dokumen pertahanan negara yang sejajar dengan ancaman bersenjata.

Momentum kemunculannya pun tak lepas dari konteks. Pertengahan Juni lalu, unggahan bertema Pride Month dari akun SUMA UI menuai polemik luas di media sosial, memicu perdebatan soal orientasi seksual dan identitas gender di ranah publik. 

Universitas Indonesia bergerak cepat merespons, menegaskan bahwa unggahan tersebut "murni merupakan pandangan redaksional dari organisasi kemahasiswaan yang bersangkutan," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro. 

UI menyatakan tetap menghormati kebebasan berpendapat sebagai bagian dari kehidupan akademik, selama dijalankan secara bertanggung jawab dan sejalan dengan nilai-nilai Pancasila serta norma yang berlaku. Di tengah polemik itulah, pasal lama dalam Perpres 111/2025 ditemukan kembali dan langsung jadi sorotan.

Argumen di balik kebijakan ini

Bagi pendukungnya, memasukkan LGBTQ ke kerangka pertahanan bukan langkah berlebihan, melainkan pengakuan atas realitas keamanan abad ke-21 yang sudah berubah bentuk.

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai kebijakan ini mencerminkan pendekatan pertahanan modern yang tidak lagi semata berorientasi pada ancaman fisik, tapi juga memperhitungkan dinamika sosial, budaya, ideologi, dan pengaruh global.

Ia mengaitkannya dengan konsep soft power — bagaimana negara-negara besar memengaruhi negara lain lewat penyebaran nilai dan narasi budaya, bukan cuma lewat kekuatan ekonomi atau militer.

"Dalam analisis geopolitik, negara berupaya menjaga identitas nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh dinamika eksternal yang dianggap bertentangan dengan nilai yang dianut," ujarnya.

Dari sudut pandang ini, memasukkan fenomena sosial ke daftar ancaman nonmiliter bukan soal menghukum individu, melainkan soal menjaga apa yang dianggap sebagai karakter dan identitas bangsa dari arus pengaruh global yang bergerak lewat budaya, teknologi informasi, dan diplomasi publik — bukan lewat senjata.

Dukungan politik datang cepat dari parlemen. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, menyatakan penyebaran budaya LGBT "sudah menjadi ancaman nonmiliter yang harus mendapat perhatian serius."

Baginya, fenomena ini dinilai kian masif dan berpotensi memengaruhi masa depan generasi muda, sehingga perlu direspons lewat kebijakan negara, bukan dibiarkan berkembang tanpa kerangka hukum apa pun. Ia mendorong peran keluarga diperkuat, sembari menyatakan dukungan penuh terhadap penerbitan Perpres ini sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan nasional.

Argumen ini juga bergema di sebagian masyarakat sipil. Sejumlah organisasi kemasyarakatan menyampaikan dukungan, menilai langkah pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan bangsa dan menjaga nilai-nilai yang selama ini dianggap menjadi identitas nasional Indonesia — sebuah posisi yang berakar pada pandangan bahwa negara punya kewenangan legitim untuk mengatur norma sosial demi kepentingan kolektif, bukan cuma kepentingan individu.

Mengapa kebijakan ini dipertanyakan?

Di sisi lain, kritik terhadap pendekatan ini juga punya dasar yang tak kalah kuat, baik dari sisi hukum maupun perbandingan pengalaman negara lain.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pernah menegaskan bahwa instrumen HAM internasional maupun UUD 1945 memandang pembedaan perlakuan berdasarkan orientasi seksual sebagai tindakan diskriminatif, dan itu bukan bentuk affirmative action yang sah dalam hukum.

Argumen ini menyoroti bahwa memasukkan sebuah kelompok warga negara ke dalam kerangka "ancaman" — betapa pun implisit — berpotensi melanggar prinsip kesetaraan di depan hukum yang justru dijamin konstitusi.

Indonesia sendiri hingga kini tidak memiliki undang-undang yang secara eksplisit melindungi warganya dari diskriminasi berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender.

Komnas HAM pernah mendesak dihapuskannya syarat diskriminatif dalam lowongan kerja publik yang menyebut "orang LGBT tidak boleh melamar karena penyakit mental" — langkah kecil yang menunjukkan bahwa negara sendiri pernah mengoreksi kebijakan yang menyudutkan kelompok ini.

Februari 2025, polisi menggerebek sebuah acara yang diduga terkait komunitas gay di Jakarta Selatan dan menjerat puluhan orang dengan UU Pornografi serta pasal kesusilaan KUHP — kejadian yang oleh kelompok pembela HAM dipakai sebagai bukti bahwa kerangka hukum yang ada sudah cukup represif tanpa perlu tambahan legitimasi lewat dokumen pertahanan negara.

Perbandingan yang paling sering diajukan kritikus adalah pengalaman Rusia. Moskwa mengesahkan undang-undang "propaganda gay" pada 2013 dan memperluas cakupannya pada 2022.

Akademisi menyebut kebijakan itu sebagai bentuk politik homofobia yang dipakai untuk mengonsolidasikan kekuasaan dengan menjadikan kelompok minoritas seksual sebagai kambing hitam, sekaligus membingkai hak-hak LGBTQ sebagai pengaruh asing yang mengancam nilai domestik.

Data mencatat 1.056 kejahatan kebencian terhadap 853 individu di Rusia antara 2010 dan 2020, dengan jumlah kejahatan pascapengesahan undang-undang itu tiga kali lipat dibanding sebelumnya.

Bagi kritikus, pola ini jadi pengingat bahwa kerangka hukum yang membingkai identitas sebagai ancaman keamanan bisa membuka jalan bagi eskalasi yang tidak selalu direncanakan sejak awal.

Kalangan ini juga mempertanyakan definisi ancaman nonmiliter yang dipakai Perpres, yang dianggap terlalu longgar dan mencampurkan hal yang secara substansi sangat berbeda: menyandingkan orientasi seksual seseorang dengan kejahatan terorganisir seperti perompakan, perdagangan manusia, atau perang informasi dinilai keliru secara kategori, karena yang satu menyangkut identitas pribadi warga negara, sementara yang lain adalah tindak kejahatan aktif yang merugikan pihak lain.

Antara kedaulatan dan kesetaraan

Di titik ini, perdebatan sebenarnya bukan cuma soal setuju atau tidak terhadap LGBTQ sebagai fenomena sosial, melainkan soal dua logika berbeda yang sama-sama punya pijakan.

Satu pihak melihat negara punya hak dan tanggung jawab untuk menjaga nilai kolektif dari pengaruh yang dianggap mengubah karakter bangsa, sebagaimana banyak negara mengklaim kedaulatan budaya sebagai bagian sah dari kepentingan nasional.

Pihak lain melihat prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi sebagai fondasi yang tidak bisa dikompromikan, betapa pun kuat argumen soal identitas nasional yang diajukan.

Kementerian Sekretariat Negara dan Kantor Staf Kepresidenan belum memberikan penjelasan resmi soal implikasi konkret dari kategorisasi ini — apakah akan melahirkan kebijakan turunan yang mengikat, atau tetap berhenti sebagai kerangka strategis tanpa penegakan langsung.

Sementara itu, tekanan dari kelompok konservatif di dalam negeri, termasuk desakan sejumlah organisasi keagamaan yang menyebut LGBT sebagai penyimpangan yang perlu ditangani, berjalan berdampingan dengan kritik dari kalangan HAM yang mempertanyakan kompatibilitas kebijakan ini dengan jaminan konstitusional soal kesetaraan warga negara. Kedua tekanan itu sama-sama nyata, dan keduanya akan menentukan ke arah mana implementasi Perpres ini akhirnya bergerak.