Ilustrasi personel Kepolisian Negara Republik Indonesia. | SHUTTERSTOCK
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali merilis catatan tahunan mengenai perilaku kekerasan aparat kepolisian melalui laporan bertajuk Catatan Hari Bhayangkara 2026 yang dipublikasikan pada 1 Juli 2026, bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke-80. 

Dalam laporan tersebut, KontraS mendokumentasikan 774 tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Polri sepanjang Juli 2025 hingga Juni 2026.

Berdasarkan data tersebut, penembakan menjadi bentuk kekerasan yang paling dominan dengan 327 tindakan atau lebih dari 42% dari total tindakan yang tercatat. Posisi berikutnya ditempati penangkapan sewenang-wenang sebanyak 128 tindakan. Jika digabungkan, kedua kategori ini mencakup hampir 59% dari seluruh tindakan kekerasan yang terdokumentasi.

Kekerasan Terbanyak yang Dilakukan Polri (Jul 2025 – Jun 2026)

0% komposisi 9 jenis kekerasan, jumlah tindakan 100%
iArahkan kursor ke batang untuk melihat detail angka
774
Total tindakan kekerasan tercatat
Sumber: KontraS

KontraS mencatat bahwa jumlah tindakan berbeda dengan jumlah peristiwa kekerasan. Sepanjang periode pemantauan terdapat 561 peristiwa karena satu peristiwa dapat melibatkan lebih dari satu bentuk tindakan kekerasan sekaligus.

Dampak dari berbagai tindakan tersebut juga cukup besar. KontraS mencatat 1.047 korban luka dan 35 korban meninggal dunia akibat kekerasan yang melibatkan anggota Polri selama Juli 2025 hingga Juni 2026.

Secara khusus, KontraS mendokumentasikan 23 peristiwa pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) yang menyebabkan 29 korban jiwa. Sebanyak 16 kasus terjadi akibat penembakan, sementara 9 kasus lainnya dipicu oleh penyiksaan. Yang menjadi sorotan, 15 korban merupakan warga yang bukan berstatus tersangka tindak pidana.

Sementara itu, terkait penangkapan sewenang-wenang, KontraS mencatat 123 peristiwa yang melibatkan 4.631 warga. Selain itu, terdapat 19 peristiwa salah tangkap yang mengakibatkan 14 orang terluka, dengan sembilan kasus di antaranya disertai penyiksaan.

Dari sisi wilayah, angka kekerasan aparat kepolisian paling banyak tercatat di provinsi berpenduduk padat, antara lain Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.

Berdasarkan tingkatan satuan kerja, 359 peristiwa dilakukan oleh jajaran Polres, 118 peristiwa oleh Polda, dan 84 peristiwa oleh Polsek. KontraS juga mencatat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sebagai unit dengan angka kekerasan yang relatif tinggi karena paling sering terlibat langsung dalam proses penegakan hukum.

Dibandingkan periode Juli 2024–Juni 2025, jumlah peristiwa kekerasan menurun dari 602 peristiwa menjadi 561 peristiwa. Meski demikian, jumlah korban luka relatif tidak berubah, yakni 1.043 orang pada periode sebelumnya menjadi 1.047 orang pada periode terbaru. Korban meninggal memang turun dari 42 orang menjadi 35 orang, namun pola penembakan sebagai bentuk kekerasan yang paling dominan tetap bertahan.

Menanggapi temuan tersebut, Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mendesak Polri menghapus kultur kekerasan dan impunitas di tubuh institusi. Desakan itu juga disampaikan di tengah kritik terhadap pembahasan Undang-Undang Polri yang dinilai minim partisipasi publik. 

KontraS menegaskan praktik penggunaan kekuatan secara berlebihan dan sewenang-wenang masih banyak ditemukan, baik dalam proses penegakan hukum maupun kegiatan pengamanan yang dilakukan anggota Polri.