![]() |
| Teguh Setyabudi, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri. |
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan nama yang dicantumkan dalam dokumen kependudukan tidak boleh menggunakan singkatan.
Penegasan itu disampaikan setelah nama bayi laki-laki asal Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Muhammad MBG Subianto, memantik perhatian publik.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Meski demikian, ia menilai kasus tersebut masih perlu dipastikan lebih lanjut karena bergantung pada makna unsur "MBG" dalam nama bayi itu.
"Sebenarnya memang di dalam Permendagri itu kan, antara lain ya, nama itu tidak boleh ada singkatan," kata Teguh saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).
Menurut dia, penilaian tidak serta-merta berujung pada kewajiban mengganti nama. Yang akan dipastikan lebih dulu adalah apakah "MBG" dimaksudkan sebagai singkatan atau bagian dari nama yang tidak memiliki makna singkatan.
"Nah sekarang kalau nama MBG itu dimaknai sebagai apa? Bukan harus diganti. MBG itu dimaknai sebagai singkatan atau bukan? Kalau MBG itu dimaknai sebagai memang bukan singkatan, saya pikir tidak melanggar," ujar Teguh. "Tapi kalau kemudian itu singkatan, balik lagi sesuai peraturan. Kan ada beberapa kriteria untuk memberikan nama."
Ia juga mengatakan pihaknya akan memeriksa apakah nama tersebut sudah tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), termasuk apakah sudah ada usulan perubahan nama dari keluarga.
"Nanti saya cek juga, apakah sudah masuk ke dalam SIAK kita atau belum. Terkait nama apakah pakai nama MBG atau ... Kan Muhammad MBG Subianto. Apakah ada usulan penggantian atau tidak, saya belum cek lagi," ucapnya.
Nama Muhammad MBG Subianto diberikan oleh pasangan Ambon Yasin dan Yuharni untuk anak ketiga mereka. Yuharni mengaku sengaja memilih nama tersebut sebagai bentuk rasa syukur setelah memperoleh pekerjaan sebagai koordinator ompreng di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sejak 25 Agustus 2025 dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baginya, pekerjaan itu menjadi titik balik yang membantu memulihkan kondisi ekonomi keluarga. Unsur "MBG" diambil dari singkatan Makan Bergizi Gratis, sedangkan "Subianto" dipilih dari nama Presiden Prabowo Subianto.
"Karena saya kerja di MBG. Saya sangat suka dengan program itu karena sangat membantu," kata Yuharni, dikutip dari Kompas.com. "Saya kasih nama Muhammad MBG Subianto supaya menjadi kenangan sampai seumur hidup. Biar ada nama Pak Presidennya buat kenang-kenangan."
Yuharni mengatakan nama tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan suaminya. Ambon Yasin hanya mengusulkan agar nama depan anak mereka menggunakan "Muhammad", sedangkan unsur lainnya disusun bersama.
"Subianto itu dari Prabowo Subianto. Biar ada nama Pak Presiden yang menurut saya berjasa menghadirkan program MBG," tuturnya.
Karena dinilai tidak memenuhi ketentuan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wonosobo menawarkan sejumlah alternatif agar nama pilihan keluarga tetap dapat dicatat secara resmi.
Kepala Disdukcapil Wonosobo Dwi Saraswati menjelaskan persoalan utamanya bukan pada makna "MBG", melainkan bentuk penulisannya yang dianggap sebagai singkatan.
"Kalau kami sebenarnya bukan masalah arti MBG-nya, tetapi kembali ke regulasi. Dalam tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan itu tidak boleh disingkat," kata Dwi.
Ia menjelaskan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur bahwa nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, bermakna baik, terdiri atas sedikitnya dua kata, tidak melebihi 60 karakter, serta tidak memuat angka maupun tanda baca. Menurutnya, unsur "MBG" yang hanya berupa rangkaian huruf konsonan berpotensi menimbulkan multitafsir.
Salah satu alternatif yang ditawarkan ialah menjadikan MBG sebagai inisial dari rangkaian nama lengkap.
"Kalau kita mau MBG kan dipakai inisial saja. Misalkan Muhammad mewakili M-nya, kemudian Subianto kita ambil Biantonya saja, kan sudah dapat B. G-nya misalkan mau Gilang atau Gibran, terserah," ujar Dwi.
Pilihan lain adalah menuliskan singkatan tersebut menjadi satu kata agar dapat dibaca sebagai nama.
"Misalkan ditulis saja E, M, B, E, G, E. Itu nggak masalah karena sudah kebaca Embege. Kalau Mbg dibacanya bagaimana nggak bisa," katanya.
Dwi menegaskan seluruh usulan itu hanya bersifat alternatif. Keputusan akhir mengenai nama yang akan didaftarkan tetap berada di tangan orang tua Muhammad MBG Subianto.

0Komentar