Petani kelapa sawit memanen kelapa sawitnya di Cimulang, Bogor dan memuatnya ke dalam truk untuk dibawa ke pabrik. | HERUSUTUMBUL/CC BY-SA 4.0

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp600 triliun setiap tahun akibat praktik under invoicing dalam ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Praktik ini terjadi ketika nilai ekspor yang dilaporkan jauh lebih rendah dari harga jual sebenarnya di pasar internasional.

Amran menyampaikan hal itu dalam acara Pemilihan Ketua Umum Persatuan Wredatama (PWRI) Pertanian Masa Bhakti 2026-2031 di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (30/6). Ia menjelaskan modus yang biasa dipakai adalah menjual komoditas dengan harga rendah kepada perusahaan afiliasi di luar negeri, yang kemudian menjual kembali dengan harga pasar yang sebenarnya jauh lebih tinggi.

"Under invoicing artinya ini beli Rp14 ribu (per kilogram), di sana dijual Rp27 ribu padahal ke perusahaannya sendiri. Jadi tidak kena pajak," ujar Amran, sebagaimana dikutip dari Antara.

Selisih harga itulah yang membuat negara kehilangan potensi pajak dan devisa dalam jumlah besar. Amran memaparkan data yang menunjukkan praktik ini sudah berlangsung selama 34 tahun, terhitung sejak 1991 hingga 2024, dengan akumulasi nilai mencapai sekitar US$908 miliar atau setara Rp16.255,92 triliun dengan asumsi kurs Rp17.897 per dolar Amerika Serikat (AS).

"Itu Rp15 ribu triliun kehilangan negara, senilai dengan aset negara BUMN," katanya.

Untuk menekan praktik tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar tata kelola ekspor komoditas strategis dijalankan melalui satu pintu. Skema ini akan dijalankan lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), badan usaha milik negara yang disiapkan sebagai eksportir tunggal komoditas sumber daya alam strategis dan dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.

"Kalau ini kita ambil kembali dan direct ke negara tujuan, artinya apa, bisa dua kali lipat! Baru sawit, itu kita kehilangan peluang Rp500 triliun-Rp600 triliun. Rp600 triliun kehilangan kita satu tahun," ujar Amran.

Ia menilai penerimaan negara berpotensi naik signifikan apabila ekspor CPO dilakukan langsung ke negara tujuan dengan nilai transaksi yang mengikuti harga pasar, tanpa melalui perusahaan afiliasi di luar negeri.

Selain soal tata kelola ekspor, Amran juga menyoroti ketimpangan antara kenaikan harga CPO dunia dan harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani. Menurutnya, lonjakan harga CPO seharusnya berdampak langsung pada kenaikan harga TBS di tingkat petani.

"Lihat apa yang dimaksud Bapak Presiden. Ini harga dunia CPO itu Rp27 ribu (per kg). Dolar naik, harusnya TBS naik, tapi CPO TBS turun, ini enggak masuk akal," katanya.

Data Kementan mencatat harga CPO dunia sudah menembus Rp27.882 per kg pada Mei 2026, melonjak 47,01% dari Rp17.111 per kg pada April 2024. Kenaikan itu juga dipicu penguatan kurs dolar AS terhadap rupiah, yang naik 10,83% dari Rp16.276 pada April 2024 menjadi Rp18.039 per dolar AS pada periode yang sama.

Namun kenaikan harga di pasar dunia itu belum tercermin penuh pada harga di dalam negeri. Harga CPO nasional versi KPBN hanya berada di level Rp14.938 per kg, sementara harga TBS petani mitra sekitar Rp3.425 per kg dan TBS nonmitra Rp2.734 per kg. Kementan mencatat harga TBS nasional hanya naik 29-32% dalam periode yang sama, jauh di bawah kenaikan harga CPO dunia.