![]() |
| Sekelompok pengungsi Rohingya yang sedang mengantre untuk pembagian bantuan kebutuhan pokok harian. | REUTERS |
Pemerintah Malaysia meminta United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) menghentikan sementara pendaftaran pengungsi baru di negara itu seiring penerapan sistem domestik untuk mengelola pencari suaka.
Langkah tersebut menjadi bagian dari program Pengurusan Data Pelarian (DPP) yang mulai diberlakukan sejak Januari guna memperkuat pengelolaan data pengungsi oleh pemerintah.
Wakil Menteri Luar Negeri Malaysia Lukanisman Awang Sauni mengatakan kebijakan itu diambil agar Kuala Lumpur dapat menangani pendataan, verifikasi, hingga pengawasan pengungsi tanpa sepenuhnya bergantung pada basis data UNHCR.
Menurut data UNHCR, hingga akhir Februari terdapat sekitar 215.600 pengungsi dan pencari suaka yang terdaftar di Malaysia. Lebih dari separuhnya merupakan etnis Rohingya Muslim yang melarikan diri dari Myanmar. Malaysia bukan negara penandatangan Konvensi Pengungsi PBB 1951 sehingga para pengungsi di negara tersebut tidak memiliki hak untuk bekerja maupun mengakses pendidikan formal.
Menjawab pertanyaan senator di majelis tinggi parlemen mengenai pengelolaan pengungsi Rohingya, Lukanisman menjelaskan program DPP dirancang agar pemerintah memiliki kendali lebih besar atas proses pendataan.
"Melalui DPP, pemerintah dapat mengelola data dengan cara yang lebih terstruktur, termasuk dalam verifikasi identitas, pemantauan, dan regulasi, tanpa sepenuhnya bergantung pada catatan entitas asing mana pun," ujar Lukanisman, seperti dikutip Reuters, Kamis (23/7/2026).
Ia menambahkan penghentian sementara pendaftaran juga memberi ruang bagi UNHCR untuk lebih memusatkan perhatian pada proses penempatan kembali pengungsi ke negara ketiga apabila mereka tidak dapat dipulangkan ke negara asal. Meski demikian, pemerintah Malaysia disebut tetap akan menjaga koordinasi dan kerja sama rutin dengan badan PBB tersebut.
UNHCR Malaysia belum memberikan tanggapan atas kebijakan terbaru itu. Dalam keterangan di situs resminya, badan tersebut menyebut kebijakan pengungsi Malaysia, termasuk penerapan DPP, merupakan langkah menuju sistem perlindungan yang lebih terstruktur, dapat diprediksi, dan dikelola secara nasional. UNHCR juga menegaskan perannya adalah melengkapi tanggung jawab perlindungan dan kemanusiaan pemerintah Malaysia.
Rencana deportasi ribuan warga Myanmar
Pada kesempatan yang sama, Lukanisman mengungkapkan pemerintah sedang menyusun rencana deportasi sekitar 5.000 warga negara Myanmar yang kini ditahan di pusat detensi imigrasi. Deportasi akan dilakukan menggunakan kapal angkatan laut apabila memperoleh persetujuan dari pemerintah Myanmar.
Isu pengungsi Rohingya kembali memantik perhatian dalam beberapa pekan terakhir. Sejumlah unggahan di media sosial menyebarkan ujaran kebencian dan disinformasi yang menuduh komunitas Rohingya merebut lapangan pekerjaan serta lahan milik warga Malaysia.
Malaysia sebelumnya juga pernah mendeportasi lebih dari 1.000 warga Myanmar menggunakan kapal pada 2021 meski saat itu terdapat perintah pengadilan yang meminta proses tersebut dihentikan. Sejumlah kelompok hak asasi manusia menilai deportasi itu turut melibatkan pencari suaka dan pengungsi yang telah terdaftar di UNHCR.
Krisis di Myanmar terus berlangsung sejak militer menggulingkan pemerintahan sipil melalui kudeta pada Februari 2021 yang memicu perang saudara. Hingga kini pemerintah Myanmar tidak mengakui etnis Rohingya sebagai warga negara, sehingga banyak di antara mereka mencari perlindungan ke negara lain, termasuk Malaysia.

0Komentar