APLUSWIRE/Robin Santoso.

Pemerintah Korea Selatan berencana merevisi National Property Act yang telah berlaku selama 76 tahun untuk memasukkan aset kripto dan hak kekayaan intelektual sebagai bagian dari aset negara. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memodernisasi sistem pengelolaan kekayaan negara yang digunakan sejak 1950 sekaligus memperluas penerapan teknologi blockchain di sektor publik.

Rencana tersebut tertuang dalam dokumen kebijakan ekonomi terbaru yang dirilis Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan, sebagaimana dilaporkan CoinDesk

Melalui revisi itu, aset kripto yang dimiliki negara—baik berasal dari hasil sitaan maupun kepemilikan lainnya—akan dicatat, diawasi, dan dilaporkan menggunakan mekanisme yang sama dengan aset negara lain.

Perubahan itu juga mencakup pengakuan terhadap hak kekayaan intelektual sebagai bagian dari aset negara yang dapat dikelola dalam kerangka hukum yang sama.

Di saat yang sama, pemerintah kembali menegaskan rencana uji coba obligasi pemerintah bertoken (tokenized government bonds) pada 2027. Teknologi blockchain diharapkan memangkas biaya sekaligus mempercepat proses penyelesaian transaksi dibandingkan sistem konvensional.

Pemerintah juga tengah mengkaji tokenisasi aset properti milik negara. Skema tersebut dirancang agar investor ritel dapat berpartisipasi dalam kepemilikan aset dan memperoleh imbal hasil dari investasi yang dilakukan.

Langkah ini melengkapi sejumlah proyek digital yang lebih dulu disiapkan pemerintah. Kementerian Keuangan Korea Selatan sebelumnya mengumumkan akan menguji coba simpanan bertoken (tokenized deposits) untuk belanja pemerintah pada kuartal IV tahun ini.

Bank of Korea (BOK) juga telah memulai uji coba mata uang digital bank sentral (central bank digital currency/CBDC) bersama sejumlah bank komersial. Pemerintah berencana menghubungkan obligasi pemerintah bertoken dengan infrastruktur CBDC milik BOK dalam proyek percontohan pada 2027.

Selain itu, pemerintah Korsel akan mengkaji interoperabilitas antara jaringan blockchain bank sentral dengan berbagai platform distributed ledger lainnya untuk mendukung integrasi sistem keuangan digital.

Sejalan dengan agenda tersebut, revisi Capital Markets Act dan Electronic Act dijadwalkan mulai berlaku pada 4 Februari 2027. Aturan baru itu akan memberikan pengakuan hukum terhadap sistem pencatatan berbasis blockchain sebagai registri efek.