![]() |
| Kedutaan Besar Amerika Serikat di Yerusalem, Israel. |
Pusat Hukum dan Hak Minoritas Arab di Israel, Adalah, menyebut perjanjian tersebut melegalkan perampasan sistematis hak-hak warga Palestina. Wali Kota Israel di Yerusalem, Moshe Lion, turut hadir dalam acara penandatanganan yang menurut Adalah menjadi bentuk lanjutan pelanggaran hukum internasional oleh Israel.
"Adalah mengutuk keras perjanjian tersebut yang secara langsung melegalkan tindakan perampasan sistematis yang dilakukan Israel terhadap hak-hak warga Palestina," demikian pernyataan resmi Adalah yang diterima Republika di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Lahan yang menjadi lokasi kompleks kedutaan itu, menurut Adalah, merupakan tanah warga Palestina yang disita rezim Israel berdasarkan undang-undang properti terbitan 1950. Aturan itu dinilai diskriminatif karena memberi legitimasi bagi otoritas Israel untuk menguasai lahan yang ditinggalkan warga Palestina.
Adalah sempat mengajukan keberatan resmi kepada otoritas Israel pada Januari 2023 terkait penguasaan sepihak atas lahan tersebut. Pengajuan itu dilengkapi bukti kepemilikan sah dari 12 pihak keluarga, ahli waris, dan keturunan pemilik lahan, termasuk warga negara AS, Yordania, dan Palestina di Yerusalem.
Adalah juga menilai perjanjian ini bertentangan dengan hukum internasional yang mengatur status khusus Yerusalem, yang menurut resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa berstatus Corpus Separatum atau wilayah terpisah di antara klaim Israel dan Palestina.
![]() |
| Momen penandatanganan perjanjian sewa lahan 99 tahun seharga $1 untuk lokasi Kedutaan Besar AS yang permanen di Yerusalem. | JNS.ORG |
Pemindahan permanen kantor kedutaan AS ini dibaca sebagai sinyal dukungan politik Washington terhadap rencana Israel menganeksasi Yerusalem sebagai ibu kota resminya.
"Pemindahan kedutaan dan pengakuan kota tersebut sebagai ibu kota Israel menandakan dukungan terang-terangan terhadap aneksasi ilegal Yerusalem Timur oleh Israel. Dan itu merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional," kata Adalah.
Kebijakan mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel pertama kali ditetapkan Presiden AS Donald Trump pada 2017. The New York Times menyebut langkah itu sebagai titik balik kebijakan luar negeri AS yang selama hampir 70 tahun sebelumnya selalu bersandar pada kemungkinan negosiasi Israel-Palestina untuk menentukan status kota suci itu.
Rencana Trump saat masih berupa wacana pun sudah mengundang kecaman dari berbagai kalangan global. Otoritas Palestina bahkan menyebut langkah itu sebagai deklarasi perang.
Gelombang demonstrasi meletus di berbagai kota menuntut hak kepulangan pengungsi Palestina sekaligus menolak pemindahan kedutaan. Protes yang berlangsung berbulan-bulan itu berujung pada penembakan terhadap pengunjuk rasa di sepanjang perbatasan Jalur Gaza, bertepatan dengan hari peresmian kedutaan AS di Yerusalem pada 14 Mei 2018.
Lebih dari 60 warga Palestina syahid dan 2.700 lainnya terluka pada hari itu, puncak gelombang demonstrasi yang dipicu pengakuan AS atas Yerusalem. Sekitar 2.700 warga Palestina terkena peluru tajam atau gas air mata, dengan 1.350 di antaranya mengalami luka tembak.
Di luar insiden 14 Mei 2018, bentrokan sporadis juga terjadi di berbagai kota Tepi Barat dan Jalur Gaza pascapengumuman kebijakan AS pada Desember 2017, menyisakan belasan korban jiwa dan ratusan korban luka lainnya.

0Komentar