APLUSWIRE/ROBIN SANTOSO

Rencana Kementerian Kesehatan menyeragamkan kemasan rokok lewat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) memantik penolakan luas dari pelaku industri, praktisi hukum, hingga akademisi. Kebijakan kemasan polos atau plain packaging ini dinilai berpotensi melanggar hak kekayaan intelektual sekaligus membuka celah lebih lebar bagi peredaran rokok ilegal.

Dalam draf beleid tersebut, kemasan rokok dan rokok elektronik wajib menggunakan warna seragam dengan porsi besar untuk peringatan kesehatan bergambar. 

Elemen visual khas merek, mulai dari logo hingga tipografi, dibatasi ketat. Aturan ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mewajibkan penyeragaman warna kemasan pada pantone 448C.

Kalangan industri menilai penyeragaman ini menghapus fungsi pembeda antara produk legal dan ilegal. Konsumen akan kesulitan mengenali produk asli, sementara pasar rokok tanpa cukai berpotensi tumbuh subur.

Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Dwi Anita Daruherdan menyoroti sisi nilai merek sebagai aset tidak berwujud yang dibangun lewat investasi bertahun-tahun. Ia menjelaskan bahwa fungsi merek adalah untuk membedakan produk sejenis yang diproduksi oleh pihak berbeda.

"Memiliki merek yang dikenal di masyarakat, itu bukan hanya seperti menjentikkan jari atau mengedipkan mata, yang cling langsung dikenal. Semua melalui proses dan usaha yang tidak mudah," kata Dwi Anita.

Menurutnya, penyeragaman kemasan berpotensi menyulitkan pengawasan aparat penegak hukum, mempermudah pemalsuan produk, dan membuat konsumen makin sulit membedakan barang asli dari barang ilegal.

Paradoks Posisi Indonesia di FCTC

Kebijakan ini juga memunculkan pertanyaan soal konsistensi hukum. Indonesia mengadopsi prinsip pengendalian tembakau global dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), padahal hingga kini belum meratifikasi konvensi tersebut. 

Berdasarkan catatan Tobacco Control Support Center - Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI), pemerintah sempat aktif terlibat dalam perumusan FCTC namun akhirnya memilih tidak meratifikasinya. Indonesia pun tercatat sebagai satu-satunya negara di Asia yang belum meratifikasi atau mengaksesi konvensi itu.

Bagi pelaku industri, penerapan prinsip FCTC tanpa dasar ratifikasi formal dianggap sebagai langkah sepihak yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian iklim usaha.

Direktur Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengakui status Indonesia yang belum meratifikasi WHO FCTC. Namun ia menegaskan bahwa acuan kebijakan tidak selalu bergantung pada status ratifikasi.

"Namun demikian, berbagai praktik dan rekomendasi internasional tetap dapat dijadikan sebagai referensi kebijakan apabila relevan dengan kondisi nasional dan mendukung perlindungan kesehatan masyarakat," ujar Siti Nadia kepada tirto.id, Rabu (24/6/2026).

Ia menambahkan bahwa penyusunan kebijakan kesehatan di Indonesia banyak mengacu pada bukti ilmiah dan praktik internasional, bukan semata status ratifikasi suatu konvensi.

"Pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan tetap didasarkan pada kebutuhan kesehatan masyarakat Indonesia, data epidemiologi nasional, serta tujuan melindungi generasi muda dari bahaya produk tembakau dan rokok elektronik," tuturnya.

Benturan dengan UU Merek

Dari sisi hukum domestik, kebijakan ini dinilai berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Beleid tersebut memberi hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan identitas visualnya dalam kegiatan perdagangan, mulai dari logo, kombinasi warna, hingga tipografi khusus.

Isu serupa pernah mencuat di forum World Trade Organization (WTO) ketika Indonesia bersama sejumlah negara produsen tembakau menggugat kebijakan kemasan polos di Australia. 

Saat itu Indonesia berpendapat kebijakan tersebut melanggar Perjanjian TRIPs (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) dan Konvensi Paris, khususnya soal hak pemilik merek dagang menggunakan tanda pembedanya di pasar. 

Gugatan itu kandas karena Panel WTO menilai TRIPs memberi kebebasan bagi negara anggota mengambil tindakan demi melindungi kesehatan masyarakat.

Posisi hukum yang dulu dipegang Indonesia di forum internasional kini seolah berbalik arah lewat rencana RPMK ini, sementara instrumen perlindungan merek dalam UU Nomor 20/2016 masih berlaku penuh tanpa pengecualian bagi industri rokok di dalam negeri.

Direktur Center for Law and Good Governance Studies (CLGS) sekaligus dosen Hukum Administrasi Negara FHUI, Hari Prasetiyo, menyoroti minimnya dialog publik dalam penyusunan RPMK ini.

"Dengan ketentuan kemasan rokok polos, maka suatu 'merek' tidak lagi menjadi faktor penentu dan konsumen dapat beralih ke rokok yang lebih murah, sehingga jumlah konsumsi rokok akan tetap tinggi," kata Hari.

Ia memperkirakan hilangnya identitas visual justru mendorong konsumen beralih ke rokok yang jauh lebih murah atau bahkan ilegal, bukan berhenti merokok. Akibatnya, volume konsumsi rokok nasional diprediksi tetap tinggi sementara penerimaan negara justru tergerus.

Menanggapi kritik soal hak merek, Siti Nadia menegaskan Kemenkes tetap menghormati perlindungan hak kekayaan intelektual, termasuk hak merek dan desain industri.

"Namun, hak tersebut bukan merupakan hak yang bersifat absolut dan dapat diatur sepanjang dilakukan untuk kepentingan publik yang lebih besar, termasuk perlindungan kesehatan masyarakat," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa aturan standardisasi kemasan tidak menghilangkan kepemilikan merek dagang itu sendiri.

"Identitas merek tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang diatur. Yang diatur adalah pembatasan penggunaan elemen visual tertentu yang dapat meningkatkan daya tarik produk atau menimbulkan persepsi yang keliru mengenai risiko kesehatan," pungkasnya.

Ancaman ekonomi di balik regulasi

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan secara terbuka mempertanyakan legitimasi penyusunan RPMK ini. Ia menyoroti proses penyusunan aturan yang tetap berjalan meski sudah mendapat penolakan dari berbagai kalangan dalam uji publik.

Penolakan senada datang dari Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) dan Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI). Kedua asosiasi ini menilai penyeragaman kemasan menghilangkan diferensiasi produk legal dan menyuburkan pasar rokok ilegal yang lolos dari pengawasan.

Dari sisi ekonomi makro, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memproyeksikan dampak yang tidak kecil. Jika kebijakan kemasan polos diterapkan bersamaan dengan larangan zonasi penjualan dan pembatasan iklan luar ruang, potensi kerugian ekonomi diperkirakan mencapai Rp308 triliun, setara 1,5% dari PDB nasional.

Penerimaan pajak negara diproyeksikan merosot hingga Rp160,6 triliun atau setara 7% dari total penerimaan perpajakan. INDEF juga memperingatkan ancaman terhadap mata pencaharian sekitar 2,3 juta tenaga kerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).