![]() |
| Ilustrasi aktivitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) |
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan perubahan mendasar dalam sistem evaluasi aparatur sipil negara (ASN) melalui penerapan key performance indicator (KPI) yang terukur.
Gagasan itu akan dibawa ke pembahasan Revisi Undang-Undang ASN dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dengan tujuan membangun budaya kerja yang lebih kompetitif dan berorientasi pada hasil.
Usulan tersebut disampaikan Rifqinizamy dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Rabu (15/7/2026).
Menurut Rifqi, reformasi birokrasi memang telah membawa perbaikan pada pelayanan publik, tetapi efektivitas pemerintahan dalam menghasilkan keluaran dan dampak nyata masih belum optimal. Ia merujuk pada Government Effectiveness Index yang menempatkan Indonesia di peringkat 82 dari 193 negara.
"Itu artinya reformasi birokrasi kita sudah berjalan, pelayanan publik kita makin baik, tetapi belum efektif untuk menghasilkan output dan outcome dari pemerintahan kita," ujarnya.
Ia juga mengutip Corruption Perception Index yang menempatkan Indonesia di posisi 115 dari 180 negara. Menurut Rifqi, capaian tersebut mengindikasikan bahwa digitalisasi birokrasi belum diikuti perubahan budaya kerja aparatur.
"Mungkin bisa jadi digitalisasi kita baru mengalihkan dari analog menjadi digital. Ekosistem digitalnya belum berubah, mentalitas sumber daya manusianya enggak berubah, masih absen, pulang, ngopi, sore absen lagi," katanya.
Rifqi menilai pola penilaian ASN perlu bergeser dari sekadar status kepegawaian menuju pengukuran kinerja yang jelas. Dalam sistem yang diusulkannya, ASN dengan capaian baik dipertahankan, sedangkan mereka yang gagal memenuhi target dapat diberhentikan.
"Jadi orang bekerja itu memang pakai KPI, bagus kita pertahankan, enggak bagus ya out," tuturnya.
Ia juga menyinggung jaminan pensiun seumur hidup bagi ASN yang dinilai perlu dievaluasi. Menurutnya, ada aparatur yang menikmati masa pensiun lebih lama dibanding masa pengabdiannya, sementara kualitas kinerjanya belum tentu memenuhi harapan.
Rifqi mengatakan zona nyaman di lingkungan ASN perlu diakhiri agar muncul persaingan kerja yang sehat. Baginya, mempertahankan pegawai yang tidak produktif justru membebani keuangan negara.
"Nah, ini yang sekarang jadi beban kita di daerah. Semua kemarin Gubernur, Bupati, Wali Kota undang ke sini, mau memberhentikan enggak ada indikatornya (PNS atau PPPK), enggak diberhentikan atau tidak ditinjau, jadi beban," ujarnya.
Ia menambahkan anggaran yang selama ini digunakan untuk menggaji ASN yang tidak memenuhi target semestinya dapat dialihkan bagi kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak.
"Kalau kita pertahankan terus, kita memanusiakan para ASN termasuk PPPK di dalamnya, tapi pada sisi yang lain kita sedang zalim dengan rakyat yang lebih membutuhkan," katanya.
Menurut Rifqi, ketentuan baru tersebut perlu dimasukkan dalam revisi UU ASN agar sistem kepegawaian pemerintah memiliki mekanisme evaluasi yang setara dengan dunia usaha.
"Karena itu ini PR kita semua, kita kan sudah memasukkan dalam Prolegnas RUU ASN ke depan. Agar nanti di RUU ASN itu coba kita pikirin deh, di swasta orang bisa kompetitif kok, Pegawai Negeri ASN enggak bisa kompetitif? Jangan lagi ASN itu sebagai simbol stabilitas," tegasnya.
Menpan RB Rini Widyantini mengatakan pemerintah pada dasarnya juga menggunakan KPI dalam penilaian ASN. Namun, menurutnya, ukuran keberhasilan tidak semata-mata didasarkan pada performa individu, melainkan manfaat yang dirasakan masyarakat.
"Saya kira ini penting sekali bahwa setiap ASN memang perlu penting untuk memperhatikan KPI tetapi KPI juga bukan KPI perseorangan, tapi bagaimana dampaknya kepada masyarakat. Demikian Bapak Ibu yang kami saya coba menjawab yang sudah disampaikan kepada kami," ujar Rini dalam rapat tersebut.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan perubahan sistem penilaian ASN, Rini tidak memberikan penjelasan karena harus menghadiri rapat lain di Istana.
"Jadi nitip pun enggak ngaruh apa-apa karena sudah dijawab langsung real time oleh sistem," katanya.
Mantan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menilai perbaikan birokrasi tidak cukup hanya dengan menerapkan KPI. Ia menekankan pentingnya pembenahan di tingkat kepemimpinan karena keteladanan atasan dinilai masih menjadi persoalan utama.
"Sikap melayani kurang, karena pimpinannya tidak mencontohkan dengan baik," ujarnya.
Agus juga menyebut banyak ASN menghadapi kendala berupa keterbatasan anggaran, penempatan kerja yang tidak sesuai kompetensi, hingga target yang dinilai tidak realistis. Karena itu, reformasi birokrasi seharusnya dibarengi penyediaan dukungan yang memadai, bukan hanya ancaman sanksi.
"Yang diperlukan dari pemerintah itu bukan memberikan ancaman-ancaman pada ASN, tetapi juga fasilitasi agar ASN bisa kerja dengan baik," tuturnya.
Ia kemudian mengusulkan agar mekanisme evaluasi berbasis KPI juga diterapkan kepada anggota DPR. Menurut Agus, indikator seperti tingkat kehadiran dalam rapat, kontribusi dalam rapat dengar pendapat, dan capaian legislasi dapat menjadi ukuran kinerja wakil rakyat.
"Hal yang sama bisa diberlakukan kepada anggota DPR yang tidak mencapai target juga. Itu akan sangat membuat efisiensi anggaran. Perlu dilihat kehadiran DPR sehari-hari, kehadiran dalam RDP, kontribusi dalam sidang, produk legislasi yang dihasilkan, dan lain-lain," tegasnya.

0Komentar