UNHCR
Lonjakan populasi pengungsi Rohingya yang kini mendekati jumlah masyarakat adat Orang Asli memicu ketegangan sosial baru di Malaysia. Gelombang kedatangan yang terus mengalir di tengah ketidakpastian hukum berujung pada penolakan publik yang makin agresif. 

Pada Juni 2026, petisi daring yang mendesak pengusiran etnis Rohingya mengumpulkan lebih dari 130.000 tanda tangan, menyusul kontroversi ritual kurban di Selangor yang memantik sentimen anti-Rohingya di akar rumput.

Data United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) per Februari mencatat sekitar 126.000 pengungsi Rohingya terdaftar secara resmi. Namun, angka riil di lapangan diyakini jauh lebih besar akibat tingginya tingkat kedatangan tanpa dokumen. 

Pakar Hukum Internasional Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM), Profesor Dr. Salawati Mat Basir, menyebut populasi riil kelompok ini telah melewati ambang batas baru. "Jumlah Rohingya kini diperkirakan melebihi 200.000 orang, termasuk mereka yang tidak terdaftar," ujar Salawati.

Pertumbuhan cepat ini memangkas jarak demografis dengan penduduk asli. Laporan Khusus Demografi Orang Asli dari Departemen Statistik Malaysia (DOSM) menunjukkan populasi masyarakat adat tersebut diproyeksikan hanya mencapai 227.900 jiwa pada 2025. Kepala Statistik Malaysia, Datuk Seri Dr. Mohd Uzir Mahidin, mengonfirmasi tren ini didasarkan pada kajian demografi khusus yang dirilis lembaganya pada Oktober tahun lalu.

Pengungsi Rohingya dan Bangladesh yang diangkut ke kapal angkatan laut untuk dibawa ke daratan Malaysia, setelah mereka mendarat di Pantai Pasir Berdengung di Langkawi pada 14 Mei 2015. | REUTERS

Meski secara angka kian berhimpitan, jurang hukum kedua kelompok ini terbentang amat lebar. Orang Asli memegang posisi istimewa dalam sejarah dan hukum negara. 

Pasal 8(5)(c) Perlembagaan Persekutuan menjamin perlindungan, kesejahteraan, serta pemetaan tanah adat mereka. Legalitas kepemilikan tanah tradisional (customary community title) ini bahkan diperkuat oleh putusan mahkamah dalam kasus historis seperti Sagong Tasi dan Adong bin Kuwau.

Meski begitu, realitas di lapangan mencatat masyarakat adat ini masih menghadapi marginalisasi ekonomi dengan tingkat kemiskinan mencapai 76,9% dan angka melek huruf sebesar 43%.

Berbeda dengan kedudukan hukum Orang Asli, etnis Rohingya berada dalam kekosongan hukum ekstrem akibat status stateless mereka. Malaysia belum meratifikasi Konvensi Status Pengungsi 1951 maupun Protokol 1967, sehingga menolak memberikan status pengungsi formal secara domestik.

Tanpa payung hukum, warga Rohingya dilarang bekerja secara legal, serta tidak memiliki akses ke pendidikan formal dan layanan kesehatan dasar. Kondisi ini memaksa mereka masuk ke pasar gelap kerja yang rentan eksploitasi, jeratan utang, dan penahanan oleh otoritas keamanan.

Pedemo membawa kardus dan kertas bertuliskan tuntutan untuk membebaskan Aung San Suu Kyi, di Yangon, Myanmar, pada Selasa (9/2/2021) dalam demi anti-kudeta. | STR/AP PHOTO

Tekanan demografis di Semenanjung Malaya ini berhulu di Myanmar. Pascakudeta militer 2021, konflik internal di negara tersebut memicu krisis kemanusiaan yang belum mereda hingga pertengahan 2026. Hingga September tahun lalu, jumlah pengungsi internal di Myanmar menembus 3,5 juta jiwa. Lebih dari 1,5 juta orang lainnya melarikan diri ke negara ketiga untuk menghindari persekusi junta maupun milisi lokal.

Situasi ini diperparah krisis finansial global yang membuat UNHCR mengalami kekurangan dana bantuan (shortfall) sebesar US$781 juta untuk operasi penanganan pengungsi Rohingya.

Merespons gejolak domestik yang makin tinggi, Pemerintah Malaysia mengambil langkah taktis dengan meluncurkan Dokumen Pendaftaran Pelarian berbasis data biometrik untuk 4.010 pengungsi. Skema ini dirancang untuk memetakan dan menyalurkan tenaga kerja pengungsi ke sektor industri yang mengalami kelangkaan buruh akut.

Langkah ini diambil di tengah mandeknya opsi pemindahan pengungsi (resettlement) ke negara ketiga seperti Amerika Serikat (AS), Kanada, dan Australia. Proses ini berjalan lambat akibat pembatasan kuota sepihak oleh negara-negara penerima tersebut.