dispenser Pertamina yang menawarkan berbagai jenis bahan bakar, termasuk Pertalite (RON 90) dan Pertamax (RON 92).
Pemerintah akan mulai mewajibkan pencampuran bioetanol 5% ke dalam bensin atau E5 pada semester II 2026. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh badan usaha penyedia bahan bakar minyak (BBM) non-public service obligation (non-PSO) yang beroperasi di Pulau Jawa.

Penerapan E5 menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan di sektor transportasi. Kebijakan ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 dan wajib dijalankan oleh seluruh badan usaha penyedia BBM yang masuk dalam cakupan regulasi tersebut.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan kewajiban pencampuran bioetanol akan mulai berlaku pada paruh kedua tahun depan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR di Jakarta, Eniya menegaskan seluruh badan usaha penyedia BBM wajib melaksanakan kebijakan tersebut.

"Jadi untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan usaha penyedia BBM wajib melakukan pencampuran. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025," ujar Eniya.

Rencana penerapan E5 memantik pertanyaan mengenai dampak bioetanol terhadap tangki bahan bakar dan komponen mesin kendaraan. Sejumlah akademisi menilai penggunaan etanol dalam kadar rendah masih relatif aman, meski terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Staf Pengajar Program Studi Teknik Mesin Institut Teknologi Bandung (ITB), Dr. Ing. Tri Yuswidjajanto Zaenuri, menjelaskan etanol dapat bereaksi dengan lapisan antikarat tertentu yang mengandung timbal. Kondisi tersebut berpotensi merusak lapisan pelindung pada tangki maupun saluran bahan bakar sehingga logam menjadi lebih rentan terhadap korosi.

Menurut Tri, kerusakan terjadi ketika etanol mengoksidasi kandungan timbal pada lapisan pelindung sehingga menjadi rapuh atau mengelupas.

"Karena etanol itu akan bereaksi dengan pelapis antikarat yang ada di tangki kalau mengandung timbal. Karena dia akan mengoksidasi timbalnya baik menjadi rapuh atau ngelupas, sehingga akhirnya ada oksigen yang langsung bereaksi dengan bajanya dan menimbulkan karat," jelas Tri, seperti dikutip Otodriver.

Meski demikian, ia menilai etanol bukan penyebab utama timbulnya karat pada tangki bahan bakar. Risiko korosi justru lebih banyak dipengaruhi oleh kandungan air yang terserap ke dalam bahan bakar akibat sifat etanol yang higroskopis.

"Sebetulnya yang menimbulkan karat bukan etanol, tapi karena sifat etanol yang higroskopis, menyerap air yang ada di udara. Nah, karena ada air di dalam tangkinya, maka itulah yang bereaksi," ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan pengamat otomotif ITB Yannes Martinus Pasaribu. Ia menilai campuran etanol dalam kadar rendah masih berada dalam batas aman dan telah diterapkan di banyak negara.

"Kandungan ini masih tergolong rendah, setara E3,5, dan berada di bawah batas aman internasional seperti E10 (10%) yang digunakan luas di banyak negara. Bahkan etanol dapat meningkatkan daya serta torsi mesin, selain menekan emisi karbon monoksida, hidrokarbon, hingga partikel kecil lainnya," kata Yannes.

Ia menambahkan bioetanol tidak akan mengganggu sistem bahan bakar maupun performa kendaraan selama kadar etanol dan proses pencampurannya memenuhi standar yang ditetapkan.

"Selama kadar etanol tidak berlebihan dan proses pencampurannya dilakukan sesuai standar, tidak akan menimbulkan masalah pada sistem bahan bakar maupun performa mesin," paparnya.