![]() |
| Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto |
Ketua LBH Garda Prabowo Daeng Lukman mengatakan pihaknya memilih menempuh jalur dumas karena aturan hukum saat ini mengatur bahwa laporan terkait dugaan penghinaan harus diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung.
Menurut Lukman, Garda Prabowo menerima aspirasi dari sejumlah masyarakat yang menilai pernyataan Tiyo terhadap kepala negara telah melampaui batas kritik dan masuk ke ranah penghinaan.
"Nah, ini kaitannya dengan dumas kami tadi. Dumas kami terkait dengan si Saudara Tiyo Ardianto, eks Ketua BEM UGM yang menghina Presiden dengan sebutan kata-kata kurang, ya, saya pikir teman-teman tahu semua," kata Lukman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Ia menegaskan pihaknya menghormati kebebasan berpendapat dan kritik terhadap pemerintah sebagai hak konstitusional warga negara. Namun, menurutnya, kritik tidak seharusnya disampaikan dalam bentuk serangan personal terhadap presiden.
Lukman menjelaskan langkah membuat dumas diambil setelah Garda Prabowo menerima keluhan dari masyarakat yang datang ke organisasi tersebut.
"Kenapa kami dumas? Karena masyarakat Indonesia sekarang datang ke kantor Garda Prabowo yang notabene adalah basecamp-nya kami, anaknya beliau, kami tidak mungkin biarkan, kan? Jadi kami datang ke Mabes Polri dan kami sudah konsultasi di atas bahwa kami Dumas ini," ujarnya.
Pengaduan itu turut didampingi advokat Sunan Kalijaga dan Ferdinand Hutahahean. Keduanya menyatakan keterlibatan mereka bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada Garda Prabowo dalam proses penyampaian dumas.
Sunan mengimbau mahasiswa dan generasi muda tetap menyampaikan kritik kepada pemerintah dengan cara yang santun.
"Ini sangat penting ya, sangat perlu. Saya ingin mengimbau, mengimbau khususnya generasi muda Indonesia yang berpendidikan. Silakan kalian menyampaikan, ya, pendapat, saran, kritik, kepada siapa pun, tidak terkecuali kepada Bapak Presiden, kepada pemerintahan. Namun demikian, seyogianya selaku anak-anak atau generasi muda yang berpendidikan itu menyampaikan dengan baik dan benar," ujar Sunan.
Ferdinand menyebut dumas tersebut juga menyoroti pernyataan Tiyo yang membandingkan presiden dengan seekor hewan. Ia menilai pernyataan itu tidak pantas disampaikan dalam ruang publik.
"Saya dan Bang Sunan selaku pengacara diminta oleh rekan-rekan dari Garda Prabowo untuk memberikan pendampingan hukum. Mengambil langkah yang diambil sudah sangat baik, yaitu menempuh jalur hukum dengan melakukan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap kepolisian atas satu ucapan Saudara Tiyo yang membandingkan presiden kita dengan seekor hewan. Statement tersebut sangat menjijikkan dan tidak layak untuk kita sebutkan takutnya nanti anak-anak kita mengikuti," kata Ferdinand.
Selain dugaan penghinaan, Ferdinand mengatakan pihaknya juga menyinggung pernyataan mengenai dugaan pemasangan alat pelacak atau radar finder pada kendaraan yang digunakan Tiyo. Menurutnya, tuduhan tersebut perlu diklarifikasi karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Meski demikian, Ferdinand menegaskan langkah yang ditempuh Garda Prabowo bukan untuk membungkam kritik ataupun memenjarakan Tiyo. Ia menyebut tujuan utama dumas tersebut adalah mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tetap memiliki batas yang diatur hukum.
"Garda Prabowo tidak punya niat untuk memenjarakan Saudara Tiyo, tidak sama sekali. Tapi kami diminta untuk memastikan bahwa Tiyo harus sadar bahwa di negara ini semua ada aturannya. Konstitusi kita mengatur kebebasan berpendapat, tetapi tidak mengatur kebebasan memaki atau menghina, melecehkan. Jadi itu yang mau kita ingatkan ke semua publik masyarakat maupun rekan-rekan mahasiswa yang sedang demo belakangan ini untuk menjaga moral," imbuhnya.
Sebelumnya, Tiyo juga dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan oleh pengacara Firdaus Oiwobo terkait pernyataan yang sama. Hingga berita ini ditulis, Tiyo maupun Firdaus Oiwobo belum memberikan tanggapan atas langkah hukum yang ditempuh terhadap mantan Ketua BEM UGM tersebut.
0Komentar