Tempat Pemakaman Umum (TPU) Semper di Cilincing, Jakarta Utara, yang terendam banjir.

Kementerian Lingkungan Hidup tengah merancang regulasi baru yang mewajibkan setiap pengguna air tanah untuk mengembalikan air yang diambilnya ke dalam bumi. Kebijakan ini dibingkai dalam konsep water farming dan dirancang untuk menekan laju penurunan permukaan tanah di kota-kota besar.

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menyebut eksploitasi air tanah selama ini berlangsung tanpa regulasi yang memadai. Penurunan muka air tanah akibat penyedotan besar-besaran menjadi salah satu pemicu utama tanah ambles yang kerap terjadi di kawasan urban.

"Mekanisme dan aturan tentang penyedotan air tanah di luar negeri sudah banyak dikembangkan, namun di Indonesia belum. Sejauh ini memang belum ada peraturannya. Kementerian Lingkungan Hidup akan membuat peraturannya yang terkait dengan water farming, di dalamnya mengandung soal pengawasan dan sanksi," kata Jumhur, Selasa (2/6/2026).

Secara teknis, water farming adalah praktik tata kelola sirkular di mana air hujan atau limpasan ditampung di area tapak kegiatan, lalu diresapkan kembali ke dalam tanah. Aturan ini tidak mewajibkan pengguna membayar ke pemerintah, melainkan membebankan kewajiban mengembalikan air yang telah diambil.

"Pemerintah akan memulai menginisiasi suatu aturan tentang water farming, yakni suatu kegiatan yang memastikan air yang diambil harus atas izin dan air itu harus dikembalikan ke bumi. Sebab kalau tidak dikembalikan, maka pengambilan air itu menyebabkan turunnya permukaan tanah," jelas Jumhur.

Kewajiban itu nantinya disesuaikan dengan skala kegiatan. Untuk kawasan permukiman dan perkantoran, caranya bisa dengan memanen air hujan, menampung limpasan, lalu membangun biopori secara proporsional. 

Kawasan industri dan kegiatan usaha skala besar diwajibkan membangun infrastruktur penampungan seperti danau buatan atau embung di sekitar area operasional, sekaligus menanam vegetasi guna menjaga kapasitas resapan tanah.

"Kementerian Lingkungan Hidup melalui dinas terkait di daerah akan mengatur siapapun yang mengambil air tanah, maka punya kewajiban melakukan kegiatan mengembalikan air tanah," tambah Jumhur.

Pelaksanaannya akan dipantau secara berkala untuk memastikan daya dukung lingkungan tetap terjaga.