![]() |
| Presiden Donald Trump saat upacara di Ruang Oval pada 16 Maret 2026. | White House |
Pemerintahan Presiden Donald Trump mengusulkan tarif tambahan terhadap impor dari 60 negara dan kawasan ekonomi, dengan tuduhan negara-negara tersebut gagal menangani perdagangan barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.
Besaran tarif yang diusulkan berkisar antara 10% hingga 12,5%, tergantung pada sejauh mana upaya masing-masing negara dalam menangani isu tersebut.
Usulan ini dirilis Office of the United States Trade Representative (USTR) pada Selasa (2/6) sebagai bagian dari investigasi berdasarkan Pasal 301 mengenai praktik perdagangan tidak adil. Langkah ini sekaligus menjadi upaya Washington untuk membangun kembali rezim tarif global Trump setelah kebijakan tarif darurat sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung AS pada Februari lalu.
Tarif 10% diusulkan untuk Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris. USTR menilai negara-negara ini setidaknya sudah memiliki rencana atau skema parsial untuk mengatasi kerja paksa. Empat puluh lima negara lainnya, termasuk China, India, Nigeria, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru, menghadapi tarif 12,5%.
Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer menegaskan sikap Washington soal ini. "Kegagalan mitra dagang utama AS dalam mengatasi impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa tidak dapat diterima," kata Greer. Menurutnya, kondisi itu menciptakan persaingan global yang tidak setara bagi pekerja Amerika.
Uni Eropa, mitra dagang terbesar AS, langsung memantik respons keras dari Brussel. Komisi Eropa menilai kebijakan itu tidak memiliki dasar yang kuat dan menegaskan kembali komitmennya pada kesepakatan dagang yang telah dicapai dengan Washington tahun lalu, di mana Uni Eropa menyepakati tarif AS sebesar 15% untuk berbagai produk ekspornya.
Ketua Komite Perdagangan Parlemen Eropa Bernd Lange, yang sehari sebelumnya mendukung kesepakatan dagang itu, tak menyembunyikan keberatannya. Ia menyebut temuan USTR sebagai sesuatu yang "sangat tidak masuk akal", mengingat Uni Eropa telah mengesahkan regulasi pada 2024 yang melarang impor produk hasil kerja paksa.
"Kebijakan ini semakin memperkuat kesan bahwa tarif ditetapkan terlebih dahulu, sementara pembenaran hukumnya baru dicari belakangan," ujar Lange.
Meski begitu, USTR dalam laporannya menilai regulasi Uni Eropa terkait kerja paksa baru akan berlaku penuh pada Desember 2027 dan masih belum mencakup sejumlah elemen penting.
China menolak bulat-bulat ancaman tarif 12,5% tersebut, menyatakan tidak ada praktik kerja paksa di negaranya dan menentang segala bentuk tarif unilateral. India mengambil posisi lebih hati-hati, menyebut pihaknya masih dalam proses konsultasi dengan Washington dan menegaskan usulan tarif itu belum bersifat final. Taiwan memilih nada optimistis, berharap hasil akhir kebijakan ini akan mencerminkan kesepakatan sebelumnya yang memberikan perlakuan relatif lebih menguntungkan bagi negaranya.
USTR turut mengusulkan mekanisme khusus sektor tekstil yang memungkinkan sejumlah volume impor pakaian jadi dan produk tekstil masuk ke pasar AS dengan tarif lebih rendah, meski rincian besaran tarif maupun kuota impor belum diumumkan.
Sejumlah komoditas dikecualikan dari kebijakan ini, antara lain energi, logam tanah jarang (rare earth), beberapa jenis logam lainnya, daging sapi, kopi, sejumlah buah dan sayuran, produk farmasi, bahan kimia organik, serta komponen pesawat terbang.
Sehari sebelumnya, USTR juga mengusulkan tarif 25% terhadap produk Brasil menyusul investigasi Pasal 301 terkait praktik perdagangan digital dan kebijakan tarif preferensial negara itu. Lembaga yang sama diperkirakan segera merilis hasil investigasi soal dugaan kelebihan kapasitas industri pada 16 mitra dagang utama, termasuk China dan Uni Eropa.
Publik dapat menyampaikan masukan atas usulan tarif ini hingga 6 Juli, dengan dengar pendapat publik dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli.
0Komentar