![]() |
| Suasana makan bersama di sebuah sekolah yang sebagai bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). |
Pemerintah Indonesia tengah mematangkan rancangan peraturan presiden yang mengatur peta jalan adopsi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk periode 2026 hingga 2029. Langkah strategis ini ditargetkan mampu mendongkrak produk domestik bruto (PDB) hingga 12% atau setara US$366 miliar pada 2030 melalui otomatisasi dan peningkatan efisiensi di berbagai kementerian serta pemerintah daerah.
Draf aturan yang diproyeksikan menyasar berbagai program prioritas Presiden Prabowo Subianto ini dilaporkan oleh Reuters sedang menunggu tanda tangan resmi kepala negara.
Kebijakan tersebut dirancang untuk mengoptimalkan alokasi belanja negara, termasuk pada megaproyek program makan bergizi gratis yang bernilai US$15 miliar serta sektor pelayanan kesehatan publik seperti pengujian tuberkulosis dan analisis pemeriksaan medis gratis.
Dalam penerapannya di lapangan, teknologi digital ini akan memikul peran krusial guna mengawal program makan bergizi gratis secara menyeluruh. Sistem pintar diproyeksikan untuk menyusun standardisasi menu spesifik berdasarkan karakteristik wilayah, mengalkulasi prediksi kebutuhan logistik, hingga melakukan pemantauan higienitas pada fasilitas dapur umum.
Selain itu, integrasi data kesehatan berkala disiapkan untuk mendeteksi anomali pelaksanaan sekaligus memberikan peringatan dini jika terjadi kondisi darurat.
Langkah percepatan tata kelola digital ini bergulir di tengah sorotan publik terkait aspek transparansi dan akuntabilitas. Sektor manajemen program tersebut baru saja mengalami guncangan menyusul pencopotan serta penangkapan kepala program pada awal bulan ini.
Pelaksanaan operasional di lapangan pun tak lepas dari hambatan teknis pembangunan dapur umum serta rapor merah standar keamanan pangan, setelah puluhan ribu anak tercatat mengalami keracunan makanan pada tahun lalu.
Dokumen regulasi menyebutkan bahwa otomatisasi berbasis AI diharapkan mampu menekan biaya operasional secara signifikan di tengah keterbatasan ruang fiskal negara.
Penyusunan regulasi baru ini melibatkan kontribusi dari korporasi teknologi global seperti Meta, IBM, dan Microsoft. Momentum ini berjalan beriringan dengan realisasi investasi Microsoft senilai US$1,7 miliar untuk penguatan infrastruktur komputasi awan (cloud) dan jaringan AI domestik. Pemerintah juga menegaskan kembali komitmen pembentukan sovereign AI fund yang pengelolaannya akan ditempatkan di bawah kendali Danantara Indonesia.
Keterlibatan aktif pelaku industri teknologi global dalam merumuskan draf regulasi ini dikonfirmasi oleh Wahyudi Djafar, analis teknologi sekaligus anggota satuan tugas AI pemerintah yang ikut menyusun kerangka aturan tersebut. Kebijakan ini sekaligus menjadi fondasi hukum lanjutan dari dokumen white paper yang telah diterbitkan pada tahun sebelumnya.
Kendati regulasi ini menawarkan peta jalan yang ambisius, kesiapan sektor domestik untuk bergeser menjadi pengembang teknologi mandiri masih menuai catatan kritis. Hambatan mendasar berupa keterbatasan infrastruktur fisik, kelangkaan pasokan komponen chip khusus, hingga defisit tenaga kerja ahli bersertifikasi dinilai berpotensi menahan laju akselerasi ini.
Guna menambal celah talenta, pemerintah mengusulkan pemberian insentif fiskal khusus bagi para peneliti lokal serta program penambahan tenaga ahli secara masif.
Kondisi riil kompetisi di tingkat regional turut memantik perhatian dari kalangan akademisi yang memandang Indonesia masih rawan terjebak dalam pusaran ketergantungan pasar asing. "Indonesia masih belum kompetitif dalam perlombaan AI dan berisiko hanya menjadi konsumen produk yang dijual perusahaan asing," ujar Guru Besar AI Bina Nusantara University, Derwin Suhartono.
Menurut Derwin, pemerintah memang berpeluang mengoptimalkan teknologi ini dalam jajaran program kerjanya asalkan didukung dengan implementasi peta jalan yang terstruktur dan tertata, mengingat realisasi di lapangan sejauh ini dinilai masih berada dalam tataran retorika semata.
Selain fokus pada fungsi peningkatan produktivitas ekonomi, pemerintah juga menyiapkan draf regulasi pendamping yang berfokus pada mitigasi risiko teknologi. Aturan ini mewajibkan seluruh lembaga publik untuk melaporkan potensi bahaya sekunder secara berkala, mencakup tindakan penyalahgunaan data biometrik, pelanggaran hak kekayaan intelektual, hingga ancaman manipulasi konten digital berbasis deepfake.
0Komentar