Unsplash/Arif Ramdhasuma

Dua raksasa ride-hailing di Indonesia, GoTo dan Grab, resmi memangkas komisi layanan ojek online menjadi 8%. Langkah ini merespons aturan baru pemerintah yang mendesak perbaikan kesejahteraan mitra pengemudi, sekaligus menempatkan batas potongan aplikasi di Indonesia sebagai salah satu yang terendah di tingkat global.

Kepastian pemangkasan komisi ini diumumkan oleh perwakilan kedua perusahaan seusai menggelar pertemuan dengan pimpinan legislatif di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (23/6). 

Penyesuaian ini bakal langsung menyentuh layanan angkutan roda dua andalan mereka.
"Grab Indonesia akan mulai memberlakukan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang dikenal di Grab sebagai GrabBike dan pemberlakuan ini akan efektif dimulai pada 1 Juli 2026," ujar CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi dalam konferensi pers tersebut.

Wakil Presiden Direktur GoTo Catherine Hindra Sutjahyo membawa kepastian serupa. Ia menegaskan potongan 8% untuk GoRide turut berlaku serentak mulai awal bulan depan. Lewat kerangka baru ini, porsi pendapatan mitra pengemudi akan otomatis menebal, melonjak dari 80% menjadi setidaknya 92% per perjalanan.

Perombakan tajam struktur komisi ini berakar dari Peraturan Presiden No. 27/2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online. Beleid yang dipaparkan Presiden Prabowo Subianto bertepatan dengan Hari Buruh 1 Mei lalu ini tidak sekadar menekan batas maksimal potongan. Aturan ini turut mewajibkan aplikator menjamin perlindungan sosial pengemudi lewat asuransi kecelakaan kerja serta membuka akses ke layanan kesehatan publik.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, yang hadir dalam pertemuan hari itu, menegaskan kebijakan tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah terhadap nasib pengemudi transportasi daring.

Menjelang implementasi perpres, GoTo dan Grab bergerak merombak operasional mereka. Keduanya membongkar program pengemudi berbasis langganan—masing-masing bernama GoRide Hemat dan Akses Hemat—yang selama ini berjalan dengan sistem bagi hasil berbeda. Eksekusi ini diambil untuk menyelaraskan seluruh layanan agar tidak melenceng dari batas komisi 8%.

Di lanskap internasional, batas komisi baru Indonesia terbilang sangat kecil. Sebagai perbandingan, platform transportasi daring di berbagai negara lazimnya mengutip biaya layanan di rentang 15% hingga 30%.

Pemangkasan agresif ini memantik kalkulasi baru di kalangan analis pasar. Muncul kekhawatiran mengenai efek domino berupa lonjakan tarif bagi konsumen hingga menyusutnya ketersediaan armada layanan di lapangan. Kedua perusahaan sendiri sudah memberi sinyal akan ada penyesuaian tarif yang sifatnya "terukur" atau "moderat" ke depannya.

Laporan The Straits Times ikut menyoroti celah risiko pasca-berlakunya aturan ini. Media tersebut mempertanyakan apakah pengemudi pada akhirnya akan benar-benar diuntungkan apabila aplikator menyiasati turunnya komisi dengan merestrukturisasi insentif, atau jika volume pesanan harian justru merosot akibat penyesuaian harga.