Logo MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pidana terhadap pelaku serta pihak yang mengampanyekan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Draf tersebut akan didorong agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis mengatakan langkah itu diambil karena pendekatan berupa imbauan moral dinilai tidak lagi efektif menghadapi fenomena yang disebutnya sebagai penyimpangan seksual. Menurutnya, MUI tetap menentang perilaku maupun kampanye LGBT dan memilih mendorong pengaturan melalui instrumen hukum.

Cholil menyebut perubahan sikap kelompok LGBT menjadi salah satu alasan penyusunan RUU tersebut. Ia menilai perilaku yang sebelumnya dilakukan secara tertutup kini semakin terbuka di ruang publik.

"Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," ujar Cholil, seperti dikutip dari MUI Digital, Minggu (28/6/2026).

Ia juga menyoroti anggapan bahwa masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap perilaku LGBT kerap dicap tidak toleran.

"Dulu pelaku penyimpangan seksual cenderung bersembunyi karena malu, sedangkan kini terkesan bangga, bahkan berani menggelar acara atau pesta sesama jenis secara terang-terangan. Masyarakat yang menegur justru sering kali dicap tidak toleran. Ini kan sudah salah kaprah," kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, itu.

Menurut Cholil, regulasi yang disiapkan tidak akan mengatur orientasi seksual yang masih sebatas pikiran. Ketentuan pidana, kata dia, hanya ditujukan kepada pelaku serta pihak yang mengampanyekan aktivitas tersebut.

"Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku," tutur Cholil.

Ia menjelaskan, usulan pemidanaan didasarkan pada dua pertimbangan, yakni karena pelaku melakukan tindakan yang dinilai menyimpang sekaligus mengampanyekannya. Selain itu, keberadaan sanksi pidana diharapkan menjadi pengingat bahwa perilaku tersebut tidak dapat diterima.

MUI juga merujuk pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan yang menyatakan hubungan seksual sesama jenis haram dan dikategorikan sebagai bentuk jarimah.

Cholil mengatakan terdapat tiga alasan utama yang menjadi dasar penolakan MUI terhadap aktivitas LGBT, yakni dinilai melukai harkat dan martabat manusia, menghentikan proses keturunan, serta dianggap menjadi faktor utama penyebaran penyakit seperti HIV dan AIDS. 

Dalam draf yang tengah disusun, sanksi yang diusulkan dapat berupa pidana hingga ta'zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan hakim untuk memberikan efek jera, termasuk bagi pelaku yang baru sebatas bermesraan atau berpacaran sesama jenis.

Ia membandingkan usulan tersebut dengan penerapan hukum pidana pada kasus korupsi, narkoba, maupun perzinaan. Menurutnya, meski tidak dapat menghilangkan pelanggaran sepenuhnya, keberadaan undang-undang diperlukan agar perilaku yang dianggap menyimpang tidak menjadi sesuatu yang dinormalisasi.

"Kalau tidak dihukum sama sekali, kan berarti menjadi normal. Jadi kita jangan menormalisasi. Hukuman itu membuat orang mengerti kalau ini tidak normal, bahwa ini salah," ujar Cholil.

Cholil menambahkan prinsip hukum yang digunakan MUI adalah al-mawani' wa al-zajir, yakni mengedepankan pencegahan sekaligus memberikan efek jera. Saat ini, kata dia, MUI masih merampungkan naskah akademik dan draf RUU sebelum diserahkan kepada DPR RI.