![]() |
| Lingkungan Chinatown yang ramai di Lima, Peru. | UNSPLASH |
China secara resmi mempertahankan klausul jangkauan ekstrateritorial dalam undang-undang persatuan etnis barunya yang akan berlaku pada 1 Juli. Seorang pejabat senior di Beijing menilai kritik asing atas ketentuan tersebut tidak berdasar secara hukum.
Wakil Menteri Kehakiman Hu Weilie tampil dalam konferensi pers di Beijing, Rabu (24/6), untuk membela Undang-Undang Pemajuan Persatuan dan Kemajuan Etnis yang disahkan Kongres Rakyat Nasional pada 12 Maret 2026 dengan 2.756 suara mendukung. Ia menolak tuduhan bahwa undang-undang ini menerapkan long-arm jurisdiction atau yurisdiksi lengan panjang.
"Sah, legal, perlu, dan dapat diterapkan," kata Hu merujuk pada klausul ekstrateritorial tersebut. Menurutnya, regulasi itu menyasar tindakan melanggar hukum yang berkaitan dengan urusan etnis dari luar negeri dan dirancang untuk "secara efektif melindungi kedaulatan, keamanan, dan kepentingan pembangunan Tiongkok."
Hu menambahkan bahwa ketentuan itu tidak akan mempengaruhi pertukaran antarmasyarakat yang normal antara Tiongkok dan negara-negara lain, diskusi akademis, kerja sama ekonomi dan perdagangan, maupun kegiatan lainnya.
Rumusan yang disengaja samar
Inti persoalannya ada di Pasal 63. Pasal itu menyatakan bahwa organisasi dan individu di luar Republik Rakyat Tiongkok yang merusak persatuan etnis atau menciptakan perpecahan etnis dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Rumusan ini yang membuat Taiwan dan sejumlah negara lain waspada.
Dewan Urusan Daratan Taiwan memperingatkan bahwa bahasa hukum yang samar-samar dalam undang-undang itu membuka ruang bagi otoritas untuk menerapkan tuduhan secara sewenang-wenang.
Chen Shih-min, profesor ilmu politik di Universitas Nasional Taiwan, menilai tujuan yang tampak dari undang-undang ini menyembunyikan target sesungguhnya. Menurutnya, promosi persatuan etnis hanya menjadi bingkai, sedangkan sasaran utamanya adalah mereka yang dianggap "menciptakan perpecahan."
Bukan hanya Taiwan yang resah
Reaksi tidak hanya datang dari Taipei. Seorang anggota parlemen Jepang memperingatkan bahwa bahkan ungkapan dukungan terhadap Taiwan atau kritik terhadap kebijakan minoritas China bisa dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan undang-undang ini.
Pada April lalu, delapan pakar hak asasi manusia PBB mengirim surat kepada pemerintah China. Mereka memperingatkan bahwa Pasal 63 "berpotensi menciptakan risiko represi lintas negara."
Human Rights Watch menilai undang-undang ini memberikan "kerangka hukum yang luas untuk membenarkan represi yang sudah ada dan memaksakan asimilasi terhadap populasi minoritas." Jamestown Foundation menyebut ketentuan ekstrateritorial dalam UU itu menciptakan dasar hukum domestik untuk represi transnasional, yang dirancang untuk mengintimidasi komunitas diaspora.
Bahasa, agama, identitas: Semuanya diatur
Di luar klausul ekstrateritorial, substansi undang-undang ini sendiri sudah menuai sorotan. Regulasi itu mewajibkan pendidikan berbahasa Mandarin sejak sebelum taman kanak-kanak, mengharuskan kelompok agama mengikuti "arah Sinisasi agama," dan memerintahkan seluruh organisasi mendorong "rasa kebersamaan yang kuat dalam satu bangsa Tiongkok."
Para pengkritik membaca ini sebagai pengkodifikasian pergeseran asimilasionis dalam kebijakan etnis China di bawah Presiden Xi Jinping, yang selama ini sudah berjalan di lapangan namun kini mendapat landasan hukum formal.
0Komentar