![]() |
| Bendera nasional Jepang (Hinomaru) berkibar di area pelabuhan peti kemas di Pelabuhan Tokyo, Jepang. |
Pemerintah China memperluas sanksi ekonominya terhadap Jepang dengan memasukkan 20 entitas baru ke dalam daftar pengawasan ekspor dan menaikkan status 20 perusahaan lain ke dalam daftar kontrol paling ketat. Langkah yang diumumkan Kementerian Perdagangan China pada Senin (29/6/2026) ini membuat total organisasi Jepang yang menjadi target pembatasan kini mencapai 60 entitas.
Kebijakan terbaru Beijing langsung menyasar rantai pasok militer Tokyo. Melalui peningkatan status ini, eksportir domestik China maupun pihak asing dilarang menjual barang-barang penggunaan ganda (dual-use) yang diproduksi di China kepada 20 entitas tersebut.
Divisi-divisi dari perusahaan yang sebelumnya masuk daftar pantauan pada Februari lalu kini ikut terkena dampak pengetatan.
Kementerian Perdagangan China menegaskan bahwa pembatasan tersebut "tidak mempengaruhi pertukaran ekonomi dan perdagangan normal antara China dan Jepang" serta hanya menarget entitas-entitas yang terlibat dalam peningkatan kemampuan militer Jepang.
Ketegangan kedua kekuatan ekonomi Asia ini bermula sejak akhir 2025. Saat itu, Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi menyatakan bahwa serangan China terhadap Taiwan dapat menjadi "ancaman eksistensial" bagi Jepang, suatu kondisi yang menurutnya berpotensi membenarkan respons militer Tokyo.
Pernyataan tersebut memantik reaksi keras dari Beijing yang menuntut pencabutan ucapan tersebut. Sejak saat itu, China mulai membatasi ekspor logam tanah jarang, membatasi kunjungan wisatawan China ke Jepang, mengerahkan kapal perang ke dekat perairan Jepang, hingga membatalkan berbagai agenda pertukaran budaya.
Pada perluasan sanksi kali ini, 20 organisasi tambahan yang masuk daftar pantauan baru diwajibkan menjalani pemeriksaan yang jauh lebih ketat untuk pengadaan barang-barang serba guna. Beberapa lembaga yang masuk dalam daftar baru ini mencakup Institut Nasional Studi Pertahanan Jepang serta anak perusahaan dari Terra Drone Corporation.
Para eksportir China yang menyuplai perusahaan-perusahaan dalam daftar pantauan tersebut kini harus melewati birokrasi yang rumit. Mereka wajib memperoleh lisensi khusus, menyerahkan laporan penilaian risiko, serta melampirkan pernyataan tertulis yang menjamin bahwa barang tersebut tidak akan digunakan untuk keperluan militer.
Pembatasan secara luas terkait barang penggunaan ganda ini sebenarnya sudah diinisiasi Beijing sejak 6 Januari 2026. Sanksi kemudian dipertajam pada 24 Februari 2026 dengan memasukkan 20 perusahaan ke dalam daftar hitam awal, termasuk badan antariksa Jepang JAXA, afiliasi IHI Corporation, serta anak perusahaan Mitsubishi Heavy Industries.
Pemerintah Jepang sendiri bereaksi keras terhadap rangkaian sanksi sepihak ini. Menanggapi gelombang tekanan ekonomi yang terus dilancarkan Beijing, Tokyo menyebut tindakan tersebut "sama sekali tidak dapat diterima" dan menuntut pembatalan seluruh kebijakan pembatasan tersebut.
0Komentar