Barisan aparat kepolisian yang bersiap melakukan pengamanan.

Pemerintah dan DPR RI mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu poin yang paling banyak diperbincangkan adalah usulan penambahan batas usia pensiun anggota Polri, dari 58 tahun menjadi 60 tahun menyusul perubahan serupa yang sudah lebih dulu berlaku di TNI dan Kejaksaan.

Rapat kerja perdana antara Komisi III DPR dan pemerintah digelar pada Senin, 25 Mei 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. 

RUU Polri yang menjadi usul inisiatif DPR itu sebelumnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 setelah disepakati dalam rapat evaluasi Baleg DPR bersama Kementerian Hukum pada Desember 2025. Seluruh fraksi DPR menyetujui RUU ini sebagai inisiatif Senayan dalam rapat paripurna masa sidang 2025–2026.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut RUU ini memuat delapan poin perubahan dan 11 pasal. Selain soal usia pensiun, revisi juga diarahkan untuk melengkapi KUHP dan KUHAP terbaru, serta menindaklanjuti rekomendasi Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang sudah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang memuat materi HAM, demokrasi, dan prinsip humanis turut masuk dalam draf perubahan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa penambahan usia pensiun bukan langkah tiba-tiba. "Sebenarnya revisinya harusnya sudah dari kemarin-kemarin. Cuma karena satu dan lain hal, baru dijalankan sekarang," kata Dasco di Gedung DPR, Selasa, 26 Mei 2026.

Dasar argumen kesetaraan yang diusung DPR dan pemerintah merujuk pada perubahan ketentuan pensiun di institusi lain yang sudah berjalan lebih dulu. UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 26 Maret 2025, misalnya, mengatur usia pensiun prajurit secara berjenjang berdasarkan pangkat. Sementara di Kejaksaan, usia pensiun sudah berada di kisaran 60 hingga 62 tahun untuk jabatan fungsional.

Perbandingan usia pensiun antarinstansi penegak hukum saat ini:


Dasco menyebut perbedaan yang terlampau dalam antara usia pensiun Polri dan institusi lain sebagai alasan utama. 

"Ya kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, itu kita lihat Kejaksaan pensiun umur di 61 fungsional 62. Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah, tentunya di Polri juga dan teman-teman memandang bahwa layak diusulkan juga penambahan usia pensiun agar tidak ada perbedaan begitu dalam usia pensiun," ujar Dasco.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan nada serupa. Ia menyebut selisih usia pensiun yang mencolok antara Polri dan institusi lain tidak mencerminkan keadilan. 

"Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, pegawai negeri sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok. Ada yang 58, ada yang 60. Yang fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil sekarang ada yang 65. Undang-Undang TNI juga sudah diubah," kata Supratman usai rapat di Gedung DPR, Senin, 25 Mei 2026.

Selain soal keadilan, Supratman juga mengaitkan usulan ini dengan angka harapan hidup masyarakat Indonesia yang terus meningkat, serta kebutuhan organisasi untuk mencetak personel yang profesional dan berkualitas. Berdasarkan draf terbaru RUU Polri yang beredar, perubahan substansi soal usia pensiun tertuang dalam Pasal 30 ayat 2.

Namun usulan ini tidak lepas dari sorotan. Spekulasi berkembang bahwa revisi ini dirancang khusus untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dasco secara tegas membantah tudingan itu. 

"Sebenarnya revisinya harusnya sudah dari kemarin-kemarin. Cuma karena satu dan lain hal, itu baru dijalankan sekarang dan kalau ada hal-hal tertentu saya pikir tidak," katanya.

Kekhawatiran lain datang dari kalangan pegiat reformasi hukum. Perpanjangan usia pensiun dinilai berpotensi memicu penumpukan perwira menengah dan tinggi yang tidak tertampung dalam jabatan struktural, sekaligus menghambat proses regenerasi dan kaderisasi di tubuh Polri. 

Sejumlah pihak juga meminta agar pembahasan RUU ini dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan kesan bahwa revisi hanya menguntungkan elite aparat.

Habiburokhman menegaskan bahwa pengaturan dalam RUU Polri tidak akan menyimpang dari UUD 1945 serta TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000. Ia juga menekankan bahwa mekanisme pemilihan Kapolri tetap menjadi hak prerogatif Presiden.