Presiden Prabowo menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA

Pemerintah Indonesia resmi mewajibkan seluruh ekspor komoditas sumber daya alam strategis dilakukan melalui satu pintu, yakni BUMN yang ditunjuk negara. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19, Rabu (20/5/2026).

"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor sumber daya alam," ujar Prabowo.

Badan khusus yang dibentuk untuk menjalankan fungsi itu adalah PT Danantara Sumber Daya Indonesia, sebagaimana diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. BUMN ini akan berperan sebagai pengekspor tunggal untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi yang merupakan tiga komoditas yang menjadi sasaran pertama implementasi kebijakan.

Rapat Paripurna itu sendiri berlangsung dengan agenda penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal terkait RAPBN 2027. Di forum itulah Prabowo memilih mengumumkan kebijakan yang ia sebut sebagai langkah strategis menata ulang tata kelola ekspor nasional.

"Penerbitan Peraturan Pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," ujar Prabowo.

Menutup celah kebocoran

Selama ini ekspor SDA Indonesia disebut bocor melalui pelarian devisa hasil ekspor (DHE) dan praktik kurang bayar pajak. Lewat sentralisasi transaksi ke BUMN, pemerintah berharap kedua celah itu bisa ditutup.

Angka yang disebut Prabowo tidak kecil. Potensi penerimaan yang bisa diselamatkan ditaksir mencapai US$ 150 miliar per tahun setara Rp 2.653,92 triliun.

"Kita perhitungkan potensi yang bisa diselamatkan dari kebocoran itu US$ 150 miliar tiap tahun. Apakah kita mampu atau tidak tergantung keberanian kita, tergantung tekad kita, tergantung kita bekerja sama dengan baik atau tidak," kata Prabowo.

Meski transaksi dialihkan ke BUMN, pemerintah memastikan hasil penjualan tetap diteruskan kepada pelaku usaha yang mengelola kegiatan ekspor. Skema ini yang oleh Prabowo disebut sebagai marketing facility, yakni fasilitas pemasaran yang disiapkan negara, bukan pengambilalihan bisnis.

"Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut," jelas Prabowo.

Dua tahap implementasi

Pelaksanaan kebijakan dirancang bertahap. Tahap pertama berlaku 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pada fase ini, perusahaan eksportir diwajibkan mulai mengalihkan transaksi dengan pembeli luar negeri kepada BUMN yang ditunjuk, dalam kerangka masa transisi. Perusahaan masih terlibat dalam proses administrasi ekspor, mencakup tahapan pre-clearance, clearance, hingga post-clearance, namun transaksi langsung dengan buyer asing mulai berpindah tangan.

Memasuki 1 September 2026, implementasi penuh dimulai. Seluruh transaksi ekspor-impor antara penjual domestik dan pembeli luar negeri sepenuhnya berjalan melalui BUMN. 

Di tahap ini, BUMN memegang kendali penuh atas kontrak dagang, pengurusan dokumen ekspor dan custom clearance, pengiriman barang, hingga pembayaran ekspor. Seluruh rantai proses bisnis diintegrasikan dalam satu pengelolaan.

Berdasarkan PP yang diterbitkan, masa transisi berlaku hingga 31 Desember 2026. Setelah tanggal itu, ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor tanpa pengecualian.

"Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring," tegas Prabowo.