Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un berbicara di Kongres Partai Buruh ke-9, yang dibuka pada tanggal 19. | KCNA


Korea Utara mengamendemen konstitusinya dengan memasukkan ketentuan peluncuran serangan nuklir otomatis jika pemimpin tertinggi Kim Jong-un terbunuh atau lumpuh akibat serangan musuh. Informasi itu disampaikan Badan Intelijen Nasional Korea Selatan (NIS) kepada parlemen di Seoul, Kamis.

Perubahan tersebut disahkan dalam sidang pertama Majelis Rakyat Agung ke-15 pada 22 Maret lalu. Dalam revisi terbaru undang-undang kebijakan nuklir, Pasal 3 menyebut serangan nuklir akan diluncurkan “secara otomatis dan segera” apabila sistem komando dan kendali nuklir negara berada dalam bahaya akibat serangan asing.

Langkah Pyongyang datang di tengah meningkatnya kekhawatiran rezim Kim terhadap ancaman serangan penggal kepemimpinan. 

Menurut penjelasan NIS, perubahan itu dipicu oleh cepatnya runtuh struktur komando Iran setelah serangan gabungan AS-Israel awal tahun ini yang menewaskan Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei dan sejumlah pejabat seniornya.

Dalam pidatonya di hadapan Majelis Rakyat Tertinggi pada akhir Maret, Kim menyebut konflik Iran sebagai bukti bahwa Korea Utara tepat mempertahankan senjata nuklir. Ia juga menuduh AS menjalankan “terorisme dan agresi yang disponsori negara”.

Prof. Andrei Lankov dari Universitas Kookmin di Seoul mengatakan kebijakan semacam itu kemungkinan sudah lama ada, tetapi kini ditegaskan secara formal lewat konstitusi.

“Iran adalah peringatan nyata yang menggugah kesadaran mereka,” katanya kepada The Telegraph.

Revisi konstitusi juga memperluas kewenangan Kim atas arsenal nuklir Korea Utara. Berdasarkan laporan Chosun Ilbo, Pasal 89 kini secara eksplisit memberikan ketua Komisi Urusan Negara hak komando tunggal atas kekuatan nuklir negara.

Kim juga diberi kewenangan untuk mendelegasikan otoritas peluncuran kepada “Organisasi Komando Kekuatan Nuklir Nasional”.

Perubahan lain menyentuh arah politik Korea Utara terhadap Seoul. Konstitusi baru menghapus seluruh referensi mengenai reunifikasi dengan Korea Selatan, yang sejak 1948 menjadi bagian utama ideologi negara.

Dokumen itu juga memperkenalkan klausul teritorial baru yang mendefinisikan perbatasan Korea Utara berbatasan dengan China dan Rusia di utara, serta Republik Korea di selatan. Kim secara resmi ditetapkan sebagai kepala negara dengan hak veto terhadap undang-undang yang disahkan Majelis Rakyat Tertinggi.

NIS menilai klausul peluncuran otomatis itu memantik kekhawatiran baru terkait risiko eskalasi nuklir di kawasan. Para analis menyebut mekanisme tersebut sebagai dead man's trigger, yakni sistem yang dirancang untuk memastikan serangan balasan tetap terjadi meski struktur kepemimpinan hancur akibat serangan musuh.

Kementerian Unifikasi Korea Selatan menyatakan revisi konstitusi Korea Utara tidak akan mengubah kebijakan Seoul untuk tetap mendorong koeksistensi antar-Korea.