Ilustrasi: Duisburg Intermodal Terminal (DIT) di Jerman, sebuah pusat logistik penting untuk perdagangan Eurasia. | AFP/INA FASSBENDER

Tidak semua mitra dagang Indonesia terikat penuh oleh aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang segera berlaku bulan depan. Amerika Serikat masuk dalam daftar negara yang mendapat pengecualian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2023.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan hal itu. "Iya ada pengecualian untuk negara mitra. Nanti kita monitor, salah satunya misalnya Amerika Serikat," kata Airlangga di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Pengecualian ini membuka ruang fleksibilitas bagi pelaksanaan perjanjian perdagangan bilateral maupun kesepakatan tertentu dengan negara mitra. Artinya, eksportir yang bertransaksi dengan AS tak sepenuhnya wajib mengikuti skema penempatan DHE SDA seperti yang berlaku umum.

Secara umum, kebijakan DHE SDA mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam memasukkan 100% devisa hasil ekspor ke rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Dari total itu, eksportir wajib menempatkan minimal 30% untuk sektor migas dan 100% untuk nonmigas di rekening khusus dalam sistem Himbara dengan masa retensi minimal tiga bulan untuk migas dan 12 bulan untuk nonmigas.

Pemerintah juga menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari 100% menjadi maksimal 50%. Khusus untuk transaksi dalam kerangka perjanjian bilateral, eksportir sektor pertambangan cukup menempatkan retensi minimal 30% selama tiga bulan, dan dapat menggunakan bank di luar Himbara.

Bank Indonesia (BI) turut memperluas instrumen penempatan devisa. Jika sebelumnya dominasi dolar AS tak terbantahkan, kini eksportir boleh memanfaatkan mata uang lain termasuk yuan China untuk ditempatkan di perbankan Himbara dengan tenor hingga 12 bulan.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan langkah ini sejalan dengan pendalaman pasar valuta asing domestik, khususnya melalui penguatan transaksi local currency transaction (LCT) dengan China. 

"Mata uangnya juga kami perluas yang selama ini hanya dolar AS, sekarang kita juga perluas non-dolar AS. Karena seperti yang Bapak Ibu ketahui, kami sudah melakukan pendalaman pasar valas, di mana sekarang Chinese Yuan itu juga sudah ditransaksikan dalam negeri," ujar Perry dalam acara sosialisasi aturan tata kelola ekspor di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5).

Tren transaksi yuan China di pasar domestik memang terus menanjak. Tahun lalu, nilai transaksi local currency dengan China menembus lebih dari US$25 miliar per tahun. Tahun ini, angkanya sudah mencapai sekitar US$3,7 miliar per bulan.

"Kami sudah kerja sama dengan bank-bank ini, juga kerja sama dengan bank sentral di China bahwa di dalam negeri sudah ada (transaksi). Dengan kondisi tersebut, pelaku usaha yang memiliki yuan China kini dapat langsung melakukan berbagai transaksi di pasar domestik, mulai dari transaksi tunai (spot), swap, hingga forward," tambah Perry.

Aturan baru DHE SDA yang tertuang dalam PP Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026 resmi berlaku mulai 1 Juni 2026.