Gedung Mahkamah Konstitusi. ANTARA FOTO


Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang meminta syarat pendidikan minimal S2 bagi calon anggota legislatif. Permohonan dinyatakan kabur dan tidak dapat diterima.

Putusan dibacakan dalam sidang Permohonan Nomor 124/PUU-XXIV/2026. Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima, setelah Mahkamah menilai argumentasi pemohon tidak cukup kuat untuk menggugat Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum — pasal yang mengatur syarat pendidikan bagi calon legislator.

Pemohon, Ardi Usman, mengklaim sebagai warga negara yang merasa hak konstitusionalnya terganggu. Ia berpendapat, absennya batas pendidikan minimal bagi calon legislator menutup ruang kompetisi politik berbasis intelektualitas dan integritas, sekaligus menghambat regenerasi kepemimpinan berkualitas.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai Ardi tidak mampu menguraikan argumentasi yang memadai dan meyakinkan soal pertentangan norma tersebut dengan UUD 1945.

"Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur. Maka, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon," tegas Saldi saat membacakan pertimbangan hukum.

Dalam gugatannya, Ardi membandingkan komposisi pendidikan anggota parlemen di berbagai negara. Iran, Ukraina, dan Polandia disebut memiliki 100% anggota parlemen berpendidikan S2. Inggris tercatat 90% berpendidikan S2, Swedia 82% S1, dan Amerika Serikat 80% S1. Secara global, ia mengklaim 78% legislator dunia bergelar sarjana dan 40% bergelar pascasarjana.

Indonesia, menurut Ardi, justru menjadi anomali — demokrasi yang dinilainya rentan terhadap oligarki dan minim karakter intelektual.

Mahkamah tidak bergerak lebih jauh dari soal formil. Argumentasi tersebut dianggap tidak cukup untuk menggoyahkan pasal yang berlaku.