Malaysia memperluas penerapan sanksi kerja sosial bagi warga yang membuang sampah sembarangan setelah kebijakan tersebut menunjukkan hasil awal yang dinilai positif. Sejak mulai diterapkan pada awal 2026, hampir 8.000 pelanggaran telah tercatat di enam wilayah yang lebih dulu menjalankan aturan tersebut.
Data Solid Waste and Public Cleansing Management Corporation (SWCorp) hingga Mei 2026 menunjukkan sebanyak 7.919 surat pemberitahuan pelanggaran telah diterbitkan. Dari jumlah itu, 5.708 pelanggar merupakan warga negara Malaysia, sedangkan 2.211 lainnya warga negara asing.
Kebijakan tersebut saat ini berlaku di Kuala Lumpur, Putrajaya, Selangor, Negeri Sembilan, Johor, dan Kelantan. Pemerintah pusat kini mendorong wilayah lain untuk mengadopsi aturan serupa sebagai bagian dari upaya membangun budaya kebersihan di ruang publik.
Sanksi kerja sosial diatur dalam Solid Waste and Public Cleansing Management Act 2007 (Act 672). Pelanggar dapat diperintahkan menjalani kerja sosial dengan membersihkan trotoar, jalan umum, saluran drainase, toilet publik, hingga kawasan pantai.
Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan denda hingga 2.000 ringgit atau sekitar Rp8,98 juta. Pengadilan berwenang menjatuhkan hukuman kerja sosial dengan durasi maksimal 12 jam yang harus diselesaikan dalam kurun waktu enam bulan.
Hingga kini, sebanyak 158 pelanggar di enam wilayah tersebut telah menyelesaikan hukuman kerja sosial yang dijatuhkan kepada mereka.
Menteri Perumahan dan Pemerintahan Daerah Malaysia Nga Kor Ming mengatakan pendekatan tersebut tidak hanya bertujuan memberi efek jera, tetapi juga melibatkan pelanggar secara langsung dalam menjaga kebersihan fasilitas umum.
Menurut dia, penegakan hukum tetap diperlukan meski memiliki keterbatasan dalam mengubah perilaku masyarakat.
"Penegakan hukum memang penting, tetapi kemampuannya ada batasnya. Hukuman kerja sosial ini berfokus pada upaya membersihkan fasilitas umum secara menyeluruh," kata Nga Kor Ming, seperti dikutip The Star.
Melihat pelaksanaan di enam wilayah pertama, pemerintah Malaysia menargetkan daerah lain seperti Perlis, Kedah, Perak, Pahang, Terengganu, Melaka, Sabah, Sarawak, dan Labuan segera menerapkan mekanisme yang sama.
Di Penang, pemerintah daerah sedang menyiapkan landasan hukum untuk memberlakukan kebijakan tersebut melalui Street, Drainage and Building (Amendment) Act 2025 atau Act A1773
Ketua Komite Pemerintahan Daerah dan Perencanaan Kota Penang Jason H’ng Mooi Lye mengatakan pihaknya masih membahas sejumlah persyaratan sebelum dapat mengadopsi Act 672.
"Kami ingin memakai aturan Act 672, tetapi ada beberapa syarat yang perlu kami ajukan dan hal ini masih dibicarakan," ujar Jason.
Nga menambahkan keberhasilan program itu tidak diukur dari banyaknya pelanggar yang ditindak, melainkan dari perubahan kebiasaan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
"Tujuan utama kami adalah membangun kebiasaan masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya menjadi hal yang wajar. Kebersihan tingkat dunia di sana tidak terjadi begitu saja, melainkan hasil dari kebiasaan warga yang menjaganya bersama-sama," ujar Nga Kor Ming.

0Komentar