Aktivitas ekspor di Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara. | DINAS PERHUBUNGAN ACEH

Presiden Prabowo Subianto mewajibkan seluruh ekspor minyak sawit, batu bara, dan ferroaloi disalurkan melalui badan usaha milik negara baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Kebijakan itu diumumkan di tengah tekanan terhadap pasar keuangan domestik dan langkah pemerintah memperketat pengawasan perdagangan komoditas strategis.

Prabowo menyampaikan kebijakan tersebut saat memaparkan kerangka makroekonomi 2027 dalam sidang DPR pada Rabu (20/5). Pemerintah menyebut aturan baru itu ditujukan untuk memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menekan dugaan praktik manipulasi perdagangan yang selama puluhan tahun dinilai merugikan negara.

Dalam skema baru itu, PT Danantara Sumber Daya Indonesia akan bertindak sebagai eksportir tunggal untuk tiga komoditas tersebut. Pemerintah juga menyiapkan perluasan kebijakan serupa ke komoditas lain secara bertahap.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan proses dokumen ekspor mulai dialihkan ke Danantara pada 1 Juni mendatang. Masa transisi akan berlangsung selama tiga bulan sebelum seluruh transaksi ekspor sepenuhnya diambil alih pada 1 September.

“Seluruh proses transaksi ekspor, termasuk kontrak, pengiriman, dan pembayaran, akan dikelola sepenuhnya oleh Danantara Sumber Daya Indonesia,” ujar Airlangga kepada wartawan.

Badan baru itu berada di bawah pengawasan dana investasi negara Danantara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pemerintah juga menyiapkan platform digital transaksi ekspor yang ditargetkan meluncur pada Januari 2027.

Chief Executive Officer Danantara Rosan Roeslani menyebut lembaga tersebut akan menjadi platform transparansi untuk mengevaluasi apakah harga ekspor sudah sesuai dengan indeks pasar global.

Indonesia selama ini menjadi eksportir terbesar minyak sawit dan batu bara termal di dunia. Dengan aturan baru tersebut, negara secara efektif menjadi perantara utama antara produsen swasta dan pembeli luar negeri.

Langkah itu muncul bersamaan dengan kebijakan lain yang mewajibkan eksportir sumber daya alam menempatkan seluruh devisa hasil ekspor di bank-bank milik negara mulai 1 Juni. Pemerintah menyebut aturan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas rupiah.

Pengumuman itu langsung memantik tekanan di pasar keuangan. Indeks Harga Saham Gabungan sempat turun hingga 2,4% pada perdagangan Rabu, dipimpin pelemahan saham sektor energi dan bahan baku. Rupiah juga kembali tertekan setelah beberapa pekan bergerak di dekat rekor terendah.

Pada hari yang sama, Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,75% untuk merespons pelemahan nilai tukar dan tekanan di pasar.

Kebijakan sentralisasi ekspor ini juga memunculkan perhatian investor asing. Bloomberg menggambarkan langkah tersebut sebagai ekspansi besar peran negara dalam perdagangan komoditas nasional yang membangkitkan kembali bayangan kontrol ekonomi era terdahulu.

Tekanan terhadap pasar Indonesia dalam beberapa bulan terakhir turut dipengaruhi arus keluar modal asing dan peringatan dari MSCI terkait kemungkinan penurunan status Indonesia dalam indeks pasar berkembang.