Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dikelilingi oleh menteri dari pemerintah menghadiri sesi Knesset, parlemen Israel, di Yerusalem, Senin 14 Juli 2025. (AP Photo/Ohad Zwigenberg)

Pengadilan militer Israel kini wajib menjatuhkan hukuman mati kepada warga Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan di Tepi Barat. Aturan itu resmi berlaku Minggu setelah komandan Komando Pusat IDF, Mayor Jenderal Avi Bluth, menandatangani perintah militer yang diperlukan untuk memberlakukannya di wilayah pendudukan tersebut.

Undang-undang yang dikenal sebagai Death Penalty for Terrorists Law ini disahkan Knesset pada 30 Maret dengan selisih suara 62 berbanding 48. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu hadir langsung untuk memberikan suara dukungannya. 

Pendorong utama undang-undang ini adalah Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, yang tampil mencolok di lantai Knesset saat persidangan berlangsung dengan mengenakan tali gantungan emas di kerahnya, lalu mengangkat sebotol sampanye seusai pemungutan suara.

Setelah undang-undang itu disahkan, Menteri Pertahanan Israel Katz meminta Bluth mengeluarkan perintah militer yang menerapkannya di Tepi Barat. Bluth menyetujuinya Minggu lalu.

Dalam pernyataan bersama, Katz dan Ben Gvir menegaskan posisi mereka. "Seorang teroris yang membunuh orang Yahudi tidak bisa lagi mengandalkan kesepakatan, syarat-syarat, atau harapan untuk dibebaskan di masa depan," tulis keduanya. Ben Gvir menyebut penandatanganan itu sebagai pemenuhan janji kampanye. "Kami berjanji dan kami menepatinya," katanya.

Berdasarkan undang-undang ini, warga Palestina yang diadili di pengadilan militer, yakni lembaga yang secara eksklusif menangani warga Palestina non-warga negara Israel di Tepi Barat, menghadapi hukuman gantung sebagai vonis default untuk serangan mematikan yang dikategorikan sebagai terorisme.

Eksekusi harus dilaksanakan dalam 90 hari setelah vonis. Tidak ada mekanisme keringanan atau pengampunan. Untuk menjatuhkan vonis pun kini cukup dengan suara mayoritas sederhana dari majelis hakim, menggantikan ketentuan lama yang mensyaratkan suara bulat. Hak banding dihapus sepenuhnya.

Hakim hanya bisa menjatuhkan penjara seumur hidup jika menemukan "keadaan khusus," sebuah frasa yang tidak didefinisikan secara spesifik dalam undang-undang.

Warga negara dan penduduk Israel secara tegas dikecualikan dari ketentuan ini. Pengadilan sipil memang bisa menjatuhkan hukuman mati kepada warga Israel, namun hanya untuk pembunuhan yang dilakukan "dengan tujuan meniadakan eksistensi Negara Israel." 

Para pakar hukum mencatat bahwa rumusan itu dirancang sedemikian rupa sehingga dalam praktiknya nyaris tidak berlaku bagi terdakwa Yahudi.

Di dalam negeri, undang-undang ini sudah menghadapi beberapa gugatan yang kini menunggu sidang di Mahkamah Agung Israel. Pengadilan tertinggi itu memerintahkan pemerintah memberikan tanggapan paling lambat 24 Mei. Asosiasi Hak Sipil di Israel menyebut undang-undang tersebut "inkonstitusional dan diskriminatif."

Reaksi internasional datang cepat. Komisioner Tinggi HAM PBB menyatakan undang-undang ini melanggar hukum internasional. Menteri luar negeri dari Australia, Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia mengeluarkan pernyataan bersama yang menyebutnya "secara de facto bersifat diskriminatif."

Para analis hukum mengingatkan bahwa meski ancamannya berat, persyaratan pembuktian bahwa motif pelaku adalah untuk "meniadakan eksistensi Negara Israel" kemungkinan akan sulit dipenuhi dalam banyak penuntutan, sehingga jangkauan praktis undang-undang ini berpotensi lebih terbatas dari yang terlihat.