Ruang sidang pleno Tweede Kamer der Staten-Generaal (Dewan Perwakilan Rakyat Belanda) yang berlokasi di Den Haag. | JEROEN VAN DER MEYDE/TWEEDE KAMER/CC BY-SA 4.0

Kabinet Belanda sepakat memberlakukan larangan impor seluruh barang dari permukiman Israel di Tepi Barat dan Dataran Tinggi Golan Suriah. Larangan itu berlaku tiga tahun dan mencakup perusahaan-perusahaan Belanda yang beroperasi di luar negeri.

Perdana Menteri Rob Jetten mengumumkan keputusan itu dalam konferensi pers mingguan pemerintah pada Jumat (22/5). Kabinet menyatakan kebijakan ini diambil untuk mencegah kegiatan ekonomi Belanda ikut menopang situasi yang bertentangan dengan hukum internasional.

"Belanda akan terus menyuarakan penentangan terhadap pelanggaran hukum internasional dan mendukung lebih banyak bantuan kemanusiaan," kata Jetten, seraya menegaskan langkah ini dirancang untuk "meningkatkan tekanan pada pemerintahan Netanyahu".

Rancangan dekret sanksi sementara kini dikirim ke Dewan Negara Belanda untuk mendapat pendapat hukum secara dipercepat. Menteri Perdagangan Luar Negeri Sjoerd Sjoerdsma menyebut parlemen telah memberikan dukungan, meski mengakui penegakannya tidak akan mudah.

Bila disahkan, Belanda menjadi negara keempat di Uni Eropa yang memberlakukan larangan nasional serupa, bergabung dengan Spanyol, Slovenia, dan Belgia. Irlandia menyusul dengan langkah serupa.

Menteri Luar Negeri Irlandia Helen McEntee pada Kamis mendesak Komisi Eropa mengusulkan larangan perdagangan dengan permukiman Israel di tingkat blok. Dalam pertemuan Dewan Urusan Luar Negeri UE bidang perdagangan, ia menegaskan posisi Irlandia dengan tajam.

"Eropa tidak dapat terus membela tatanan internasional berbasis aturan sembari mengizinkan perdagangan dengan permukiman ilegal," ujar McEntee. Ia memastikan Irlandia akan menerbitkan undang-undang nasionalnya sendiri dalam beberapa pekan ke depan, melanjutkan pembahasan sebuah RUU yang sudah bergulir sejak 2018.

Tekanan ke Brussel sebenarnya sudah memanas sejak April, ketika Prancis dan Swedia meminta Komisi Eropa mengkaji larangan atau pembatasan penuh atas perdagangan dengan permukiman. Sedikitnya 12 negara anggota kini terbuka terhadap berbagai bentuk pembatasan, jumlah yang berpotensi membentuk mayoritas yang memenuhi syarat tergantung kerangka hukum yang dipilih Komisi.

Namun konsensus belum terbentuk. Jerman menolak langkah tersebut dengan alasan bisa "berkontribusi pada ketidakstabilan," sementara Komisi Eropa masih berpandangan bahwa pelabelan produk dari permukiman sudah memadai.

Seluruh langkah ini mengacu pada pendapat konsultatif Mahkamah Internasional pada Juli 2024, yang menyerukan negara-negara untuk menahan diri dari hubungan ekonomi atau perdagangan dengan Israel terkait wilayah Palestina yang diduduki.