Pekerja Indonesia berdiri terpisah sebagai tindakan pencegahan terhadap wabah virus corona, sambil memegang pedang tiruan dan timbangan untuk melambangkan keadilan selama demonstrasi May Day di Jakarta, Indonesia, Sabtu, 1 Mei 2021. AP PHOTO


Peringatan Hari Buruh Internasional pada Jumat, 1 Mei 2026, memicu gelombang aksi massa di berbagai kota besar Asia yang menyoroti kerentanan pekerja ekonomi gig. Dari Jakarta hingga Kuala Lumpur, para pengemudi ojek daring dan kurir berbasis aplikasi menuntut pengakuan hukum yang setara, seiring dengan makin lebarnya celah antara janji fleksibilitas kerja dan realitas ketidakpastian pendapatan.

Di Jakarta, Monumen Nasional menjadi pusat konsentrasi massa. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengerahkan sekitar 50.000 buruh untuk menyuarakan 11 tuntutan utama. 

Selain mendesak penghapusan sistem outsourcing, para pekerja menekankan perlunya pembatasan komisi platform maksimal sebesar 10%.

Persoalan ini bukan sekadar angka pendapatan. Kelompok advokasi di Indonesia menyoroti bagaimana manajemen berbasis algoritma sering kali bias gender. Sistem penugasan otomatis dianggap gagal mengakui tanggung jawab pengasuhan yang dipikul pekerja perempuan, sehingga beban risiko operasional sepenuhnya berpindah ke pundak pekerja.

Langkah lebih konkret terlihat di Malaysia. Per 31 Maret lalu, negeri jiran ini resmi memberlakukan Undang-Undang Pekerja Gig 2025. Melansir laporan Bernama, aturan ini memayungi sekitar 1,64 juta pekerja dengan jaminan transparansi perjanjian layanan, perlindungan anti-diskriminasi, dan kewajiban pendaftaran jaminan sosial.

Tiongkok mencatatkan perubahan paling drastis bagi sektor ini. Komite Sentral Partai Komunis China bersama Dewan Negara menerbitkan rencana 12 poin yang menyasar perlindungan bagi lebih dari 200 juta pekerja gig. Kebijakan ini mewajibkan pemberlakuan upah minimum, pembatasan jam kerja, dan kontrak standar.

Sektor gig kini menyerap lebih dari 27% angkatan kerja di China, dipicu oleh angka pengangguran pemuda perkotaan yang menyentuh 17% pada Maret lalu. Raksasa teknologi seperti Meituan, Didi, serta Ele.me milik Alibaba mulai mengalokasikan dana miliaran yuan untuk subsidi dan jaminan sosial guna mengejar target kepatuhan penuh pada 2027.

Di India, situasi terasa lebih tegang. Meski Kode Ketenagakerjaan baru yang berlaku mulai 1 April 2026 mulai mendefinisikan pekerja gig dalam sistem jaminan sosial, gelombang protes tetap pecah di New Delhi dan Bengaluru. Para pekerja mengecam apa yang mereka sebut sebagai kendali algoritmik tanpa regulasi.

"Perjuangan ini adalah untuk mengakhiri praktik algoritmik yang eksploitatif," jelas pernyataan resmi dari Gig & Platform Service Workers Union saat aksi bulan Februari lalu. Mereka menegaskan bahwa fleksibilitas tidak boleh dijadikan alasan untuk mempermudah pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang.

Kritik di India juga menyasar syarat administratif yang dianggap menjebak. Untuk mendapatkan tunjangan, seorang pekerja harus aktif minimal 90 hari di satu platform—sebuah ambang batas yang dinilai mengecualikan kelompok pekerja paling rentan.

Geliat di Asia selaras dengan gerakan di belahan dunia lain. Di AS, koalisi May Day Strong mengorganisir lebih dari 750 agenda protes dengan seruan Workers Over Billionaires. Aksi serupa juga menjalar hingga Afrika Selatan, mulai dari Polokwane hingga Cape Town.

Pertumbuhan angkatan kerja digital yang melampaui kecepatan adaptasi hukum nasional menjadi benang merah dalam peringatan May Day tahun ini. Para aktivis memperingatkan bahwa tanpa penegakan hukum yang kuat, regulasi baru di berbagai negara tersebut hanya akan menjadi catatan di atas kertas sementara risiko kerja terus menghantui para pekerja di jalanan.