![]() |
| Remaja laki-laki menggunakan ponselnya untuk menjelajahi media sosial di Jakarta, Indonesia, 16 Maret 2026. AP PHOTO/DITA ALANGKARA |
Indonesia mulai memperketat pengawasan digital terhadap anak melalui pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Sebagai respons atas regulasi tersebut, platform gaming Roblox resmi menerapkan sistem verifikasi usia berbasis pemindaian wajah bagi penggunanya di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun Langkah ini diambil setelah otoritas Indonesia sempat menilai langkah keamanan awal Roblox belum memenuhi standar nasional.
Melalui sistem baru ini, sekitar 23 juta akun di Indonesia akan secara otomatis dialihkan ke versi platform yang dibatasi usia. Pengguna yang enggan atau gagal melakukan estimasi usia melalui pemindaian wajah akan langsung dipindahkan ke fitur Roblox Kids yang tidak memiliki akses komunikasi atau fitur obrolan.
Pihak perusahaan memastikan bahwa data biometrik yang digunakan dalam proses verifikasi tidak akan disimpan secara permanen. "Data wajah akan langsung dihapus setelah diproses," kata Wakil Presiden Roblox, Nicky Jackson Colaco, sebagaimana dikutip dari Associated Press.
Kepatuhan Roblox melengkapi komitmen tujuh platform besar lainnya yang masuk dalam kategori berisiko tinggi oleh pemerintah, yakni TikTok, YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, dan Bigo Live. Platform-platform ini dianggap rentan mengekspos anak terhadap ancaman perundungan siber, pornografi, hingga penipuan daring.
Dalam implementasinya, TikTok mencatatkan angka penindakan tertinggi. Berdasarkan data kantor berita Antara, TikTok telah menonaktifkan 1,7 juta akun milik pengguna di bawah 16 tahun hingga 28 April lalu, melonjak drastis dari angka 780.000 akun pada awal bulan yang sama.
Sementara itu, YouTube mulai membatasi akses bagi pengguna di bawah umur sejak 22 April.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya menuntut penyesuaian sistem, tetapi juga transparansi data mengenai jumlah akun yang telah ditindak oleh setiap perusahaan media sosial.
"Kami akan terus mendesak bahwa kepatuhan saja tidak cukup; kita juga harus melaporkan angka-angkanya kepada publik demi kepentingan transparansi," tutur Meutya pada Rabu lalu.
Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan pembatasan usia digital secara menyeluruh, mengikuti jejak Australia yang telah memberlakukan larangan serupa di tingkat global akhir tahun lalu. Regulasi ini diperkirakan berdampak langsung pada 70 juta anak di seluruh Indonesia.
Pemerintah memberikan masa transisi selama 12 bulan bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk menyempurnakan infrastruktur keamanan mereka. Jika hingga batas waktu tersebut platform gagal memenuhi ketentuan PP Tunas, otoritas telah menyiapkan sanksi bertahap, mulai dari teguran resmi hingga pemutusan akses total di wilayah hukum Indonesia.

0Komentar