Tangkapan layar situs web Wikipedia, sebuah ensiklopedia daring yang dapat disunting secara bebas oleh siapa saja. SHUTTERSTOCK


Wikimedia Foundation mulai memproses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia, meredakan ketegangan panjang dengan pemerintah yang sebelumnya mengancam memblokir layanan Wikipedia.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut dokumen awal pendaftaran telah diserahkan. Langkah ini menjadi tahap awal kepatuhan administratif yang diwajibkan bagi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia, termasuk layanan nirlaba.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kesepakatan dicapai setelah komunikasi intensif dengan Wikimedia. Komitmen untuk mengikuti regulasi nasional menjadi bagian dari hasil pembahasan tersebut. 

"Sebuah kesepakatan telah tercapai, termasuk komitmen untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," kata Meutya.

Perkembangan ini dipicu pertemuan pada 23 April 2026, sehari sebelum tenggat akhir yang ditetapkan pemerintah. The Jakarta Post melaporkan pertemuan berlangsung konstruktif, dengan Wikimedia menjelaskan model nirlaba serta pendekatan perlindungan privasi pengguna.

Sebelumnya, Wikimedia sempat mengkritik aturan PSE sebagai berpotensi membuka ruang sensor. Pemerintah menegaskan sebaliknya. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyebut pendaftaran PSE sebagai instrumen untuk memastikan kepastian hukum bagi penyelenggara layanan digital.

Ketegangan bermula sejak November 2025 ketika Komdigi mengirim notifikasi kewajiban pendaftaran. Wikimedia beberapa kali meminta perpanjangan waktu, namun tidak memenuhi tenggat 20 Januari 2026. Pemerintah lalu mengirim surat rencana pemblokiran pada 28 Januari.

Tekanan meningkat ketika akses login melalui auth.wikimedia.org dibatasi sejak 25 Februari, disusul pemblokiran sementara Wikimedia Commons pada 25 Maret. Pada 15 April, pemerintah memberi ultimatum tujuh hari kerja untuk mendaftar atau menghadapi pemblokiran penuh.

Kewajiban PSE diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 dan berlaku bagi seluruh platform digital, tanpa biaya, sebagai bagian dari kerangka pengawasan ruang digital yang telah diterapkan sejak 2019.