Momen sebuah kereta api sedang melintas di perlintasan sebidang yang terletak di kawasan perkotaan. DISHUB KULON PROGO


Pemerintah pusat bergerak cepat merespons tragedi kecelakaan kereta api di Bekasi Timur dengan menyiapkan anggaran Rp 4 triliun guna membenahi 1.800 titik perlintasan sebidang di Pulau Jawa. 

Langkah ini diambil setelah tabrakan maut antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line pada Senin (27/4/2026) malam menyingkap kerentanan sistem pengamanan perlintasan yang selama ini terabaikan.

Presiden Prabowo Subianto, saat meninjau para korban di RSUD Chasbullahmadjid Kota Bekasi, Selasa pagi, menegaskan bahwa persoalan perlintasan sebidang merupakan masalah klasik sejak era kolonial. Anggaran jumbo tersebut rencananya akan dialokasikan untuk pembangunan flyover di titik-titik strategis serta pengadaan pos jaga resmi untuk meminimalisir risiko kecelakaan serupa di masa depan.

Kecelakaan yang memicu reaksi cepat pemerintah ini bermula ketika sebuah taksi listrik Green SM mengalami mati mesin di tengah rel dekat Stasiun Bekasi Timur. 

Insiden tersebut memaksa KRL mengerem mendadak dan berhenti di posisi yang tidak seharusnya, sementara gangguan pada sensor persinyalan membuat keberadaan KRL tidak terdeteksi oleh rangkaian kereta lain. KA Argo Bromo Anggrek yang tengah melaju kencang dari arah Gambir menuju Surabaya kemudian menghantam bagian belakang KRL.

Dampak benturan sangat fatal pada gerbong khusus perempuan yang berada di posisi belakang. Tercatat 14 orang meninggal dunia dan 84 lainnya luka-luka, meskipun seluruh 240 penumpang KA Argo Bromo Anggrek dilaporkan selamat.

Di tengah duka yang menyelimuti, muncul klarifikasi tegas mengenai otoritas pengamanan perlintasan sebidang. Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Said Aqil Siradj, menekankan bahwa tanggung jawab pembangunan dan pengadaan palang pintu berada di pundak pemerintah daerah (pemda), bukan pada maskapai kereta api.

Said Aqil menyebut banyak masyarakat yang salah paham mengenai batasan tugas KAI dalam operasional transportasi rel. 

"Palang pintu sebidang itu bukan kewajiban KAI. Ini banyak orang yang enggak tahu. Bikin palang pintu bukan kewajiban KAI," ujar Said Aqil usai menjenguk korban di Bekasi.

Menurutnya, pembangunan sistem pengamanan harus melibatkan koordinasi antara pemda, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Dalam Negeri. Said Aqil bahkan mengakui bahwa dirinya sempat memiliki persepsi yang sama dengan masyarakat sebelum memahami regulasi internal industri ini. 

"KAI kewajibannya hanya menjalankan kereta api, menarik tiket, sudah itu saja," jelasnya.

Laporan dari Tribunnews mengonfirmasi bahwa biaya untuk membangun satu palang pintu perlintasan yang mumpuni bisa menyentuh angka miliaran rupiah. Hal inilah yang seringkali menjadi kendala bagi pemda untuk melakukan pengadaan secara mandiri di wilayahnya.

Tragedi ini kini memicu evaluasi menyeluruh terhadap infrastruktur transportasi nasional, terutama di titik-titik krusial yang bersinggungan langsung dengan pemukiman dan jalan raya. 

Pemerintah menargetkan alokasi dana Rp 4 triliun tersebut dapat segera terserap untuk menutup celah bahaya yang selama ini menghantui jalur kereta api di Indonesia.