![]() |
| pesawat angkut militer berat Boeing C-17 Globemaster III milik Angkatan Udara Amerika Serikat (U.S. Air Force). USAF |
Proposal Amerika Serikat yang meminta akses bagi pesawat militernya melintas di wilayah udara Indonesia belum mendapat jawaban pasti dari Jakarta — dan justru di tengah kekosongan jawaban itulah ketegangan paling menarik bermunculan.
Bukan sekadar soal izin teknis. Proposal ini telah memantik perdebatan internal antarlembaga, memperlihatkan retakan dalam koordinasi kebijakan luar negeri dan pertahanan Indonesia, serta menempatkan Jakarta di persimpangan yang makin sulit dihindari, di satu sisi tekanan dari mitra pertahanan terbesarnya, di sisi lain konsekuensi terhadap hubungan dengan Tiongkok dan prinsip non-blok yang selama ini menjadi fondasi politik luar negeri Indonesia.
Proposal ini pertama kali mencuat bukan dari saluran resmi, melainkan dari dokumen yang bocor ke publik. Sunday Guardian, surat kabar berbasis di New Delhi, melaporkan adanya dokumen pertahanan AS bertajuk "Operationalizing U.S. Overflight" yang diklaim dikirimkan ke Kementerian Pertahanan Indonesia pada 26 Februari — tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto bertemu Presiden Donald Trump di Washington.
Dokumen itu beredar tepat sebelum Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth dan Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin bertemu di Pentagon pada 13 April untuk menandatangani Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) — kerangka kemitraan yang mencakup modernisasi militer, pelatihan bersama, dan koordinasi operasional. Dua sumber Indonesia menyebut bahwa pengaturan overflight sebelumnya juga dijadwalkan ikut ditandatangani, tapi pernyataan resmi Pentagon setelah pertemuan itu tidak menyinggungnya sama sekali.
Juru bicara Kementerian Pertahanan Rico Ricardo Sirait membenarkan bahwa izin lintas udara "tidak termasuk dalam MDCP" dan masih dibahas secara terpisah, seraya menegaskan bahwa draf yang beredar "tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat."
Respons Kementerian Luar Negeri tak kalah hati-hati. Juru bicara Yvonne Mewengkang menyatakan bahwa Indonesia tidak memiliki kebijakan yang memberikan akses tak terbatas atas wilayah udaranya kepada pihak asing mana pun, dan bahwa proposal AS masih dalam kajian internal dengan mempertimbangkan kedaulatan ruang udara serta prinsip politik luar negeri bebas dan aktif. Bukan penolakan, tapi juga bukan lampu hijau.
Yang tidak kalah menarik dari soal teknis perizinannya adalah ketegangan antarlembaga yang ikut terbuka ke publik. Reuters melaporkan bahwa Kementerian Luar Negeri mengirimkan surat mendesak dan bersifat rahasia kepada Kementerian Pertahanan pada awal April, berisi peringatan atas implikasi proposal tersebut.
Surat itu memperingatkan bahwa akses udara bebas bagi militer AS dapat memperluas pengawasan di perairan Indonesia dan merusak hubungan dengan mitra regional termasuk Tiongkok.
Dokumen yang sama mencatat bahwa pesawat militer AS telah melakukan operasi pengintaian di Laut China Selatan sebanyak 18 kali antara Januari 2024 hingga April 2025, dikategorikan sebagai pelanggaran atas perairan dan wilayah udara Indonesia, dan protes Jakarta tidak pernah mendapat respons memadai dari Washington. Kesepakatan overflight, menurut surat tersebut, berisiko memberi "kesan bahwa Indonesia terlibat dalam suatu aliansi."
Dua kementerian dengan orientasi strategis yang berbeda menghadapi pertanyaan yang sama secara tidak bersamaan — dan perbedaan itu akhirnya terbuka di depan publik.
Untuk memahami mengapa isu ini bergema jauh, perlu dilihat di mana Indonesia berdiri secara geografis. Sebagai negara kepulauan yang terletak di pintu masuk selatan Laut China Selatan, Indonesia menguasai Kepulauan Natuna — gugusan pulau yang mengapit jalur pelayaran dengan nilai perdagangan lebih dari US$3 triliun per tahun.
Tiongkok mengklaim hampir seluruh Laut China Selatan, termasuk perairan yang tumpang tindih dengan zona ekonomi eksklusif Indonesia di sekitar Natuna — sengketa yang berulang kali berujung ketegangan di lapangan.
Bagi Washington, akses melalui wilayah udara Indonesia adalah komponen penting proyeksi kekuatan militernya di Indo-Pasifik. Dalam konteks itu, proposal overflight bukan sekadar soal izin teknis: ia langsung menyentuh bagaimana Beijing akan membaca arah strategis Jakarta.
Analis dari Australian Strategic Policy Institute menilai usulan tersebut "berisiko mengompromikan kedaulatan dan keamanan nasional negara" — penilaian yang mencerminkan kekhawatiran lebih luas di kalangan pengamat pertahanan kawasan bahwa kerangka kerja sama semacam MDCP, jika disertai overflight, akan secara de facto menempatkan Indonesia dalam orbit keamanan AS, terlepas dari niat resmi Jakarta.
Kontroversi ini muncul di tengah serangkaian manuver diplomatik Prabowo yang bergerak ke berbagai penjuru. Pada hari yang sama MDCP ditandatangani di Washington, Prabowo menghabiskan lima jam bersama Presiden Rusia Vladimir Putin di Kremlin, membahas kerja sama energi yang didorong gangguan pasokan global akibat penutupan efektif Selat Hormuz.
The Jakarta Post menyebut Prabowo telah "dua kali mendahulukan kepentingan strategis AS dengan mengorbankan kedaulatan Indonesia." Tekanan dari dalam negeri — dari Kementerian Luar Negeri maupun opini publik — telah cukup mempersulit kemungkinan persetujuan yang mudah.

0Komentar