![]() |
| lokasi tambang batu bara ilegal yang ditemukan di kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Area yang secara spesifik berada di kawasan Tahura Bukit Soeharto. |
Sebagian besar kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kalimantan Timur dilaporkan dalam kondisi rusak. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mencatat sekitar 60% dari total 61.850 hektare area berada dalam kondisi terbuka akibat aktivitas ilegal yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.
Kondisi ini memicu langkah percepatan pemulihan oleh Otorita IKN bersama sejumlah pemangku kepentingan. Penanaman pohon dilakukan di kawasan KM 65 Tahura Bukit Soeharto pada Selasa (28/4/2026), melibatkan Universitas Mulawarman, Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, TNI, Polri, hingga pengelola kawasan.
Aksi tersebut mencakup penanaman 100 bibit pohon dari berbagai jenis, seperti gaharu, balangeran, nyatoh, meranti, dan nyamplung. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya rehabilitasi sekaligus penegasan komitmen menjaga kawasan konservasi di sekitar IKN.
Aktivitas ilegal masih berlangsung
Kerusakan Tahura Bukit Soeharto tidak lepas dari aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin serta perambahan hutan. Praktik ini disebut berlangsung secara masif dan berulang.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, mengatakan aktivitas ilegal cenderung berhenti hanya saat ada pengawasan di lapangan.
"Kalau ada patroli, kegiatan ini berhenti. Tapi kalau tidak, ternyata kegiatan tersebut masih berlangsung. Karena itu, kegiatan hari ini untuk menunjukkan bahwa semua pihak berkomitmen bahwa Tahura ini harus dijaga, tanpa mengesampingkan bahwa proses hukum bagi pihak-pihak yang memang terbukti melakukan itu akan terus berjalan," kata Myrna sebagaiman dikutip dari Antara.
Kerusakan tersebut juga berdampak pada hilangnya fasilitas penelitian yang sebelumnya dikembangkan di kawasan hutan hujan tropis itu, termasuk aset yang digunakan untuk studi keanekaragaman hayati oleh Universitas Mulawarman.
Penertiban dan ancaman hukum
Penindakan terhadap aktivitas ilegal telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2025, satuan tugas Otorita IKN mencatat sekitar 4.000 hektare kawasan terdampak pertambangan ilegal di dalam area konservasi tersebut.
Di sisi lain, pemerintah daerah menemukan ratusan bangunan ilegal yang tersebar di sepanjang Kilometer 38 hingga 50 ruas Batuah–Samboja. Pemilik bangunan diberi tenggat hingga 30 April 2026 untuk melakukan pembongkaran mandiri.
Pelaku aktivitas ilegal di kawasan konservasi menghadapi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar. Pada awal 2026, seorang pemodal tambang ilegal berinisial MH telah diproses hukum dengan ancaman serupa.
Tantangan rehabilitasi
Pemulihan Tahura Bukit Soeharto dinilai tidak sederhana, terutama pada lahan yang telah lama terbuka. Upaya rehabilitasi membutuhkan waktu panjang untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan hujan tropis.
Sepanjang 2025, sekitar 1.800 hektare lahan telah ditanami dalam program rehabilitasi. Otorita IKN menempatkan kawasan Tahura Bukit Soeharto sebagai fokus penanganan pada periode 2025–2026, termasuk dalam pengumpulan data, validasi, dan penegasan batas kawasan.

0Komentar