Ilustrasi media sosial X. | Diego Thomazini/Shutterstock


Platform X menetapkan batas usia minimum 16 tahun bagi pengguna di Indonesia, menandai langkah pertama perusahaan global yang secara terbuka menyesuaikan kebijakannya dengan regulasi perlindungan anak di ruang digital yang baru diberlakukan pemerintah.

Dalam surat tertanggal 17 Maret 2026, X menyatakan akan mulai menerapkan kebijakan tersebut pada 27 Maret 2026. Perusahaan juga akan melakukan proses identifikasi serta penonaktifan akun yang tidak memenuhi syarat usia minimum.

Kebijakan ini muncul di tengah dorongan pemerintah memperketat akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi turunannya, Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, mempertegas larangan bagi anak di bawah 16 tahun untuk memiliki akun di sejumlah platform.

Kementerian Komunikasi dan Digital menyambut langkah tersebut sebagai bentuk kepatuhan awal dari pelaku industri. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan itu secara berkala.

“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Alexander di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Ia menegaskan, pemerintah telah meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk merespons kebijakan serupa dalam waktu dekat. “Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” ujarnya.

Sejumlah platform yang masuk dalam kategori berisiko tinggi mencakup TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, X, Bigo Live, hingga Roblox. Implementasi penuh kebijakan ini dijadwalkan mulai 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya menyebut pembatasan ini sebagai respons terhadap situasi darurat yang dihadapi anak-anak di ruang digital. 

“Langkah ini diambil untuk mengembalikan kedaulatan depan anak-anak. Teknologi seharusnya memanusiakan, bukan merampas masa kecil mereka,” ujarnya.

Langkah Indonesia mengikuti pendekatan yang lebih dulu diambil sejumlah negara, termasuk Australia dan Prancis, yang mulai menerapkan pembatasan usia untuk akses media sosial dalam beberapa tahun terakhir.