Momen penandatanganan perjanjian perdagangan antara Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Indonesia menegaskan tetap berpegang pada Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat, ketika Malaysia memilih menganggap perjanjian serupa tidak lagi berlaku. Perbedaan sikap dua negara Asia Tenggara ini muncul setelah putusan Mahkamah Agung AS yang menggugurkan skema tarif resiprokal era Presiden Donald Trump.

Pemerintah Malaysia menyatakan ART dengan AS “batal demi hukum” menyusul perubahan kebijakan tarif di Washington. Menteri Investasi, Perdagangan dan Industri Malaysia Johari Abdul Ghani pada 15 Maret 2026 mengatakan perjanjian tersebut tidak lagi memiliki dasar operasional.

"It is not on hold. It is no longer there, it's null and void," ujar Johari, seperti dikutip New Straits Times.

ART Malaysia-AS sebelumnya diteken pada 26 Oktober 2025 di Kuala Lumpur oleh Perdana Menteri Anwar Ibrahim dan Presiden Trump. Skema itu mencakup penurunan tarif bertahap dari 47% menjadi 24% lalu 19%, serta pembebasan bea masuk untuk sejumlah komoditas unggulan.

Namun, setelah putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026, pemerintah AS menerapkan tarif seragam 10% untuk seluruh mitra dagang melalui Section 122. Kebijakan ini menghapus keunggulan preferensial yang dijanjikan dalam perjanjian bilateral tersebut.

Di dalam negeri, langkah pemerintah Malaysia memicu tekanan politik. Oposisi Perikatan Nasional mendesak sidang khusus parlemen untuk membahas dampak pembatalan ART. Sekretaris Jenderalnya, Takiyuddin Hassan, mengingatkan potensi gangguan terhadap sektor ekspor dan rantai pasok nasional.

Indonesia mengambil jalur berbeda. Pemerintah memastikan ART yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dengan Trump pada 19 Februari 2026 di Washington tetap menjadi acuan hubungan dagang bilateral.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan pemerintah tidak mengubah posisi meski lanskap kebijakan AS bergeser.

"Pegangan kita tetap Agreement on Reciprocal Trade, sehingga proses ini kita lalui saja," kata Haryo.

Perjanjian Indonesia-AS mencakup penurunan tarif dari 32% menjadi 19% serta pembebasan tarif untuk 1.819 produk, termasuk minyak sawit, kopi, kakao, dan komponen elektronik. Pemerintah melanjutkan proses ratifikasi melalui konsultasi dengan DPR.

Pada saat yang sama, tekanan perdagangan dari AS belum mereda. Washington meluncurkan investigasi Section 301 pada 11 Maret yang juga menyasar Indonesia, menambah ketidakpastian bagi implementasi kesepakatan tersebut.

Perbedaan sikap Malaysia dan Indonesia muncul di tengah kekhawatiran efek berantai di tingkat global. Laporan Global Trade Research Initiative menyebut hilangnya nilai ekonomi perjanjian pasca-putusan mahkamah serta berlanjutnya tekanan dagang AS sebagai faktor utama yang dapat mendorong negara lain meninjau ulang kesepakatan serupa.

"Keputusan Malaysia mungkin akan diikuti oleh banyak negara lain," kata pendiri GTRI, Ajay Srivastava.

Dari Washington, peringatan juga disampaikan kepada mitra dagang. Duta Besar AS untuk India, Sergio Gor, menyebut negara yang mundur dari perjanjian perdagangan berpotensi menghadapi konsekuensi serius.