![]() |
| Gedung Mahkamah Konstitusi di kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. |
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR menyusun undang-undang baru yang mengatur hak keuangan pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara, setelah menyatakan aturan lama tidak lagi sejalan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.
Dalam putusan perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Senin (16/3) di Jakarta, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. DPR dan pemerintah diberi waktu maksimal dua tahun untuk menggantinya.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan undang-undang lama tetap berlaku selama masa transisi tersebut untuk menjaga kepastian hukum.
Putusan itu lahir dari gugatan sejumlah akademisi dan mahasiswa yang menilai skema pensiun pejabat negara terutama anggota DPR sudah tidak relevan dengan sistem ketatanegaraan pasca-reformasi.
UU lama dinilai tidak sesuai sistem baru
MK menilai undang-undang yang disahkan pada 1980 itu disusun dalam konteks politik dan struktur lembaga negara yang berbeda dari sistem saat ini.
Wakil Ketua MK Saldi Isra, yang membacakan pertimbangan hukum, menyatakan sejumlah ketentuan di dalamnya tidak lagi sesuai dengan konfigurasi lembaga negara setelah amandemen UUD 1945.
"Dalil para Pemohon yang menyatakan UU 12 Tahun 1980 telah kehilangan relevansinya adalah dalil yang berdasar," kata Saldi.
Salah satu persoalan yang disorot adalah keberadaan pengaturan mengenai pimpinan MPR yang berasal dari utusan daerah dan utusan golongan. Struktur tersebut sudah dihapus setelah reformasi konstitusi pada awal 2000-an.
Selain itu, MK juga menilai pengaturan hak keuangan pejabat negara perlu disusun kembali dengan mempertimbangkan perubahan sistem politik serta prinsip tata kelola keuangan negara.
Dalam putusannya, mahkamah memberi lima arahan bagi pembentukan aturan baru. Di antaranya pembedaan jenis pejabat negara yang berhak menerima fasilitas keuangan, jaminan independensi lembaga, serta penerapan prinsip proporsionalitas dalam pemberian hak.
Mahkamah juga membuka kemungkinan perubahan sistem pensiun seumur hidup bagi pejabat negara menjadi skema lain, seperti uang kehormatan yang dibayarkan satu kali setelah masa jabatan berakhir.
Gugatan berawal dari kritik terhadap pensiun DPR
Perkara ini diajukan oleh dosen Universitas Islam Indonesia Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy bersama sejumlah mahasiswa UII.
Mereka mempersoalkan skema pensiun bagi anggota DPR yang dinilai tidak sebanding dengan masa jabatan lima tahun. Dalam permohonan tersebut, para pemohon menilai sistem pensiun seumur hidup bagi pejabat negara dapat membebani keuangan negara.
Putusan MK tidak hanya berdampak pada anggota DPR. Aturan baru yang nantinya disusun juga akan mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara lainnya, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung.
DPR mulai menyiapkan revisi
Di parlemen, putusan MK langsung memicu langkah awal pembahasan revisi undang-undang tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Martin Manurung mengatakan aturan itu kini masuk dalam kategori revisi yang dapat dibahas di luar Program Legislasi Nasional.
"Karena sudah ada putusan MK terkait UU Nomor 12/1980, maka sesuai Pasal 23 ayat 2 UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU tersebut masuk daftar kumulatif terbuka sehingga dapat direvisi di luar Prolegnas," kata Martin.
Ia mengatakan DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk menyusun rancangan undang-undang pengganti sebelum tenggat dua tahun yang ditetapkan MK berakhir.

0Komentar