![]() |
| Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. | EKON.GO.ID |
Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, yang antara lain akan membatasi penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tenaga alih daya atau outsourcing. Rancangan itu disusun setelah Indonesia menandatangani kesepakatan dagang resiprokal Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan pembatasan tersebut akan dimasukkan dalam regulasi baru yang sedang dirumuskan pemerintah.
"Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker yang baru, sedang disusun. Jadi nanti itu akan masuk di dalam Undang-Undang Naker yang baru," kata Airlangga di Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (27/2), seperti dikutip Antara.
Dokumen ART yang ditandatangani Presiden dan Presiden AS memuat kewajiban bagi Indonesia untuk menerbitkan aturan pelaksana yang membatasi penggunaan perusahaan pekerja alih daya secara ketat. Dalam kesepakatan itu, AS juga meminta masa PKWT dibatasi maksimal satu tahun. Setelah periode tersebut, pekerja harus diangkat menjadi karyawan tetap atau hubungan kerja diakhiri.
Ketentuan tersebut berbeda dari rezim hukum yang berlaku saat ini. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur PKWT dengan durasi maksimal lima tahun termasuk perpanjangan.
Airlangga menyebut sejumlah pasal ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 juga akan diintegrasikan kembali dalam undang-undang baru. Mahkamah memberi tenggat dua tahun sejak 31 Oktober 2024 bagi pembentuk undang-undang untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
Di parlemen, pembahasan regulasi itu dijadwalkan mulai efektif setelah masa reses berakhir pada 19 Maret 2026. Wakil Ketua DPR mengatakan DPR menargetkan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru pada Oktober 2026, sesuai tenggat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
Isu pembatasan outsourcing dan kontrak kerja kembali memantik perdebatan di kalangan serikat pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mendesak penghapusan total sistem alih daya. Organisasi itu menilai praktik outsourcing selama ini membuat sebagian besar pekerja menerima upah di bawah ketentuan minimum dan berada dalam posisi kerja yang rentan.
Sikap berbeda disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh. Presiden KSPI menolak isi perjanjian ART secara keseluruhan. Ia menyebut kesepakatan tersebut tidak seimbang karena Indonesia harus memenuhi 115 poin kewajiban, sedangkan AS hanya memiliki enam poin.
Dari kalangan ekonom, Ahmad Tauhid dari INDEF menilai pembatasan PKWT dan outsourcing berpotensi menguntungkan pekerja karena ruang perusahaan untuk menggunakan tenaga kerja kontrak menjadi lebih sempit. Penilaian itu disampaikannya kepada Kompas.com.
Kesepakatan ART sendiri menjadi salah satu pilar kerja sama dagang baru antara Indonesia dan AS, yang mencakup penyesuaian regulasi domestik sebagai bagian dari komitmen timbal balik kedua negara. Dalam konteks ketenagakerjaan, perubahan aturan ini berpotensi mengubah pola hubungan industrial yang selama beberapa tahun terakhir mengandalkan fleksibilitas kontrak dan alih daya sebagai bagian dari reformasi iklim investasi.

0Komentar